Berita Maluku Tengah, Masohi – Tim Pansus pemekaran kecamatan kepulauan Banda DPRD Maluku Tengah memastikan sebelum batas waktu enam bulan, Pansus akan menetapkan peraturan daerah terkait pemekaran kecamatan kepulauan Banda.
Kepastian ini terungkap saat tim pansus pemekaran kecamatan Kepulauan Banda DPRD Maluku Tengah mengadakan rapat guna mematangkan persiapan kunjungan Pansus ke pulau Banda untuk bertemu langsung dengan masyarakat setempat.
Rapat Pansus yang digelar pada gedung DPRD Maluku Tengah dipimpin langsung Sahbudin Hayoto ketua komisi III yang juga selaku ketua Pansus didampingi sekretaris Pansus Andang Tejaningsi beserta anggota Pansus DPRD Maluku Tengah.
Ketua Pansus Sahbudin Hayoto mengatakan rapat kali ini guna mendengarkan seluruh masukan dari masing-masing anggota Pansus sekaligus mematangkan rencana Pansus saat kunjungan ke pulau Banda untuk bertemu dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama bersama raja-raja atas rencana pemekaran kecamatan Kepulauan Banda.
Menurut Hayoto, pemekaran Kecamatan Kepulauan Banda mendapat dukungan mayoritas dari anggota Pansus, termasuk juga mitra OPD Pemda Maluku, yang saat rapat berlangsung juga ikut hadir bersama dan secara aklamasi menyetujui pemekaran kecamatan tersebut.
Saat ini Pansus, kata Hayoto, akan memaksimalkan tugas sesuai target yang diberikan, Ia memastikan akan dipercepat dari waktu enam bulan waktu yang diberikan untuk merampungkan pembahasan pemekaran kecamatan kepulauan Banda.
Diharapkan saat nantinya sekembali dari kunjungan tim Pansus di pulau Banda, maka bisa langsung dilakukan ketuk palu untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah kecamatan Kepulauan Banda, mengingat seluruh persyaratan telah terpenuhi, meliputi kajian naskah akademik, pemetaan rentang geografis termasuk penelitian secara geologis dan dukungan infrastruktur.
Disinggung soal terjadinya perubahan nama yang sebelumnya diusulkan dengan nama kecamatan Banda Besar, kini menjadi kecamatan Kepulauan Banda, pada rancangan peraturan daerah kecamatan baru kata Hayoto, dilihat dari letak geografis yang ada.
Dijelaskan Hayoto, pergantian nama ini karena kecamatan yang sementara diusulkan ini, terdiri dari beberapa pulau diantaranya pulau Hatta, pulau Sahryl, dan pulau Manuk.
Diberitakan sebelumnya, Sahabudin Hayoto selaku Ketua Pansus pemekaran kecamatan yang sebelumnya bernama Banda Besar, bersama anggota Pansus memiliki komitmen untuk memastikan dalam tahun 2023 ini seluruh aspek persyaratan yang dibutuhkan untuk dilakukan pemekaran dapat segera terpenuhi.
Seperti diketahui, DPRD kabupaten Maluku Tengah telah membentuk dua Pansus, masing-masing Pansus Pemekaran kecamatan Banda Besar dan Pemekaran kecamatan Teluk Dalam Seram Utara, di mana rencana pemekaran ini telah bergulir sejak tahun 2013 lalu, namun hingga saat ini baru terlihat ada titik terang.DMS