Berita Tual – DPRD kota Tual Senin siang 5 Oktober 2020, menggelar rapat paripurna dalam rangka, penyerahan empat rancangan peraturan daerah/Ranperda inisiatif DPRD kota Tual kepada pemerintah kota Tual untuk di tetapkan sebagai peraturan daerah.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Tual Hasan Syarifudin Borut, di dampingi wakil ketua masing -masing Ali Mardana Dan Fitri Notanubun.
Hasan Syarifudin Borut dalam sambutannya menyatakan, proses dan tahapan pembentukan perda mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang undangan. UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2014 tentang pelaksanaan. UU, Nomor 12 tahun 2011, tentang pembentukan peraturan perundang undangan. Dan Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Pembentukam empat Ramperda oleh DPRD kota Taul ini, berdasar atas karakteristik/ kearifan lokal masyarakat adat di kepulauan Kei, maka dengan demikian empat buah Ranperda Adat nantinya dapat digunakan sebagai landasan hukum dalam pemilihan kepala Desa/Ohoi/Finuan di Kota Tual.
Dikatakan Borut, Keempat Ranperda Inisiatif dari DPRD setempat yaitu, Ranperda tentang penetapan Raschap dan Ohoi atau Finua, juga Ranperda tentang Raschap dan Ohoi atau Finua, dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Ohoi atau Finua, serta Ranperda tentang Badan Seniri Ohoi (BSO).
Borut menambahkan, walaupun dalam pembentukan Ranperda tersebut ada pro dan kontra di tengah masyarakat, namun akhirnya pada tanggal 21 September 2020, dalam rapat paripurna DPRD Kota Tual telah berhasil menetapkan dan mengesahkan empat buah Ranperda dimaksud.
Sementara itu walikota Tual Adam Rahayaan mengatakan pada dasarnya seluruh tatatan aturan adat pada setiap desa di kota Taul telah ada sejak dulu kala, namun dengan ditetapkannya empat Ramperda inisiatif DPRD kota Tual akan semakin memperkuat tatanan aturan hukum adat disesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah sehingga menjadi satu kesatuan serta memiliki kekuatan hukum dari aspek adat maupun pemeirntah secara formal.
“Kalau sudah ada perda ya harus jalan karena itu himbauan pemerintah daerah dimana kita membuat setiap kegiatan harus ada landasan hukum kalau sudah landasan hukum dan itu sudah lewat tahapan konsultasi sampai ke pusat kalau sudah kan sudah siap jalan” Ujar Walikota.
Seperti diketahui, Paripurna DPRD Kota Tual periode 2014-2019, menyampaikan keempat Ranperda Inisiatif sebagai kado dalam mengakhiri masa periodenya. Dan selanjutnya diteruskan oleh DPRD Kota Tual periode 2019-2024 melalui badan pembentukan Perda.
Penyerahan empat buah Ranperda hasil inisiatif DPRD kota Tual ini, di hadiri langsung oleh pimpinan dan anggota DPRD kota Tual Forkopimda kota Tual pimpinan TNI-POLRI, dewan Adat kepulauan Kei, pimpinan OPD kota Tual, OKP dan Ormas, serta para kepala sekolah SD dan SMP sekota Tual dan para tokoh agama. radiodms.com