Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Dua Oknum TNI AL Dituntut Seumur Hidup dalam Kasus Penembakan Bos Rental

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 11 March 2025
in Hukum
0
Oknum

Jakarta (DMS) – Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL) dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman, seorang bos rental mobil.

Kedua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Berita Lainnya

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Oditur militer membacakan tuntutan terhadap Bambang dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer Jakarta pada Senin (10/3). Oditur meyakini bahwa Bambang dan Akbar Adli melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa 1 Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup,” ujar oditur militer dalam persidangan.

Selain Bambang dan Akbar Adli, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut hukuman 4 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Oditur meyakini Rafsin bersalah dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan dijatuhi pidana pokok penjara selama 4 tahun, dikurangi masa tahanan sementara,” lanjut oditur.

Selain pidana penjara, Rafsin juga dituntut membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 147.133.500 dan kepada korban luka, Ramli, sebesar Rp 73.177.100. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan penjara.

Motif dan Dampak Kasus

Kasus ini berawal dari keinginan para terdakwa untuk menguasai mobil Honda Brio oranye milik korban. Oditur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa mencerminkan sikap tidak manusiawi, di mana mereka membunuh korban tanpa belas kasihan dan mencederai Ramli yang masih menjalani perawatan medis.

“Perbuatan para terdakwa jauh dari nilai kemanusiaan karena dengan keji membunuh seseorang yang tidak bersalah dan mengakibatkan saksi kehilangan ayahnya,” tegas oditur.

Lebih lanjut, oditur menyatakan bahwa tindakan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai keprajuritan, termasuk Saptamarga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI, khususnya poin yang mengharuskan prajurit untuk tidak merugikan rakyat.

“Perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama baik TNI, khususnya TNI Angkatan Laut, di mata masyarakat,” pungkasnya.

Dalam persidangan, oditur juga menuntut agar para terdakwa diberhentikan dari dinas militer. Keputusan akhir akan ditetapkan dalam sidang putusan yang dijadwalkan dalam waktu dekat.DMS/DC

Tags: ALberita ambonBerita MalukuBos RentalHidupOknumpembunuhanPIdanaSeumurTNI
Previous Post

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi di Bank BJB

Next Post

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga

Berita Terkait

Laporan ijazah palsu di Polda Metro Jaya naik tahap penyidikan.
Hukum

Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Saturday, 12 July 2025
Kejagung umumkan sembilan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) malam.
Hukum

Kejagung Buru Riza Chalid, Tersangka Korupsi Minyak yang Diduga Berada di Singapura

Friday, 11 July 2025
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak
Hukum

KPK Ingatkan Pejabat: Jangan Kirim Konten Porno Lewat WA, Bisa Terpantau Sadapan

Thursday, 10 July 2025
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur
Hukum

Dahlan Iskan dan Eks Direktur Jawa Pos Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat

Thursday, 10 July 2025
Deretan mobil mewah yang disita kejagung terkait kasus dugaan korupsi PT Sritex
Hukum

Kasus Sritex, Kejagung Sita 72 Mobil ada Alphard dan Mercy

Wednesday, 9 July 2025
MCH (28) alias Huda terduga pembunuh perempuan muda Kediri di Blitar saat dikelerr di Polres Blitar
Hukum

Cemburu Buta, Pria Blitar Aniaya Pacar hingga Tewas

Wednesday, 9 July 2025
Next Post
Panglima TNI

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Harus Mundur Jika Jadi Pejabat Lembaga

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.