Berita Ambon – Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua, resmi menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Haria, Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, tahun 2018.
Kedua tersangka yang dijebloskan ke penjara, Senin ( 6/12) adalah Josep Souhoka, bendahara, dan pemilik toko Imanuel, Yanes Manuhuttu. Sementara Jacob Manuhutu, eks Raja Haria, belum ditahan karena sakit.
Kedua tersangka diserahkan dalam proses tahap II bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Menggunakan mobil tahanan Kejaksaan DE 8496 AM, keduanya langsung di bawah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIA Ambon.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy, mengatakan, kedua tersangka yang ditahan ini sudah diperiksa di Saparua sebelum digelandang ke Kota Ambon untuk tahap II.
Sedangkan mantan Raja Haria, Jacob Manuhuttu, belum memenuhi panggilan untuk dilakukan penahanan. Sebab, yang bersangkutan berdasarkan keterangan kuasa hukumnya sedang sakit di rumah sakit.
“Sebelumnya kedua tersangka sudah diperiksa, di Kejari Ambon, kita hanya melengkapi administrasi saja” Jelas Ardy
Saat kedua tersangka digiring keluar kantor Kejari menuju mobil tahanan, keluarga dan kerabat tak kuasa menahan tangis, dengan nada terbata-bata mereka memberikan suport dan semangat kepada kedua tersangka agar kuat dan sabar.
Seperti diketahui, kasus ADD dan DD Negeri Harian tahhun 2018, diselidiki setelah pihak kejaksaan menerima laporan masyarakat.
Dana ADD dan DD yang dikucurkan pemerintah kala itu sebesar kurang lebih Rp 2 miliar. Kemudian terjadi penyalahgunaan anggaran sebesar ratusan juta lebih.
Dari hasil penyelidikan terungkap sejumlah item laporan pertanggung jawaban bermaslah. Diduga dalam prakteknya terjadi mark-up dari item-item pembangunan., antara lain pekerjaan lapangan volly,pekerjaan jalan di lingkungan, pembangunan PAUD, Jambanisasi, rumah layak huni, dan pemberdayaan.DMS