Berita Ambon – Dua tersangka pencabulan anak dibawah umur masing-masing OR(45) dan B (39) ditangkap tim gabungan Polresta Ambon dan Polsek Teluk Ambon. Korban berusial 11 tahun inisial A dan duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
OR ditangkap pada hari Jumat, 01 Juli 2022 sedangkan B diketahui merupakan ayah kandung korban ditangkap Sabtu 02 Juli 2022.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, tersangka O.R ditangkap aparat kepolisian pada Jumat 1 Juli 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomr : LP/317/VII/2022/Maluku/Resta Ambon, tertanggal 1 Juli 2022.
Moyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan B orang tua kandung korban, ats aperbuatan tersanga OR terhadap korban.
Dari hasil pengembangan penyidikan perkara tersebut diketahui kemudian bahwa korban A juga berulang kali disetubuhi oleh tersangka oleh ayah kandungnya.
Dijelaskan kejadian pencabulan dilakukan tersangka OR terhadap korban sebanyak 3 kali dalam kurun waktu bulan juni yakni pada tanggal 27, 28 dan 30 Juni 2022 di tigatiga penginapan berbeda.
Kronologis kasus ini awalnya tersangka OR berkenalan kemudian beberapa hari kemudian tersangka mengajak korban bersama dua orang teman korban inisial B dan C jalan-jalan pada 27 Juni 2022 lalu tanpa sepengetahuan keluarga korban.
Tersangka membawa korban dan dua temannya ke sebuah penginapan di kawasan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon.
Disini, korban curhat tentang permasalahan keluarganya.
Karena sudah malam, korban dihubungi ayahnya dan diminta segera pulang. Namun karena korban takut ayahnya, korban meminta tersangka mengantarnya ke rumah teman.
Tersangka kemudian mengantar pulang dua teman korban, sedangkan korban diturunkan di Passo, Kecamatan Baguala dan diminta tersangka untuk menunggunya di lokasi tersebut.
Usai mengantar dua teman korban, tersangka kembali menjemput korban bukanya mengantar pulang ke rumah korban malah membawanya ke penginapan untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Sehari setelahnya, tersangka kemudian kembali membawa korban ke penginapan di kawasan Passo, Kecamatan Baguala. Disini tersangka juga melakukan hal yang sama.
Dan terakhir kali, tersangka kembali cabuli korban pada 30 Juni 2022 di penginapan kawasan Poka.
Atas kasus tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan anak ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo. Pasal 64 KUHPidana.
Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur atau hukuman mati. Keduanya saat ini mendekam di Rutan Polresta Ambon. DMS