Tangerang (DMS) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa dua Warga Negara Indonesia (WNI) mengalami luka tembak pada bagian kaki setelah menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh kelompok separatis di Myawaddy, Myanmar.
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa meski tidak ada cacat fisik permanen, kedua WNI tersebut terkena tembakan di kaki. “Ada dua orang yang mengalami luka tembak, namun tidak ada cacat fisik yang dialami,” kata Judha di Tangerang pada Jumat.
Menurut Judha, kejadian tersebut berlangsung di wilayah Myawaddy, Myanmar, dan para korban menjadi sasaran kekerasan oleh kelompok separatis. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi atau identitas para korban yang terluka.
Meskipun begitu, Kemlu RI memastikan bahwa sebagian besar korban penyekapan sudah berhasil dievakuasi dan dipulangkan ke Indonesia. Pada Kamis (20/2) malam, sebanyak 46 orang korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dipulangkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Kerja sama yang baik dengan KBRI Indonesia memungkinkan kami untuk memulangkan 46 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Myawaddy,” ungkap Judha. Pemulangan ini dilakukan dalam dua tahap, menggunakan dua maskapai penerbangan: Batik Air ID7630 yang tiba pada pukul 23.55 WIB dan AirAsia QZ257 yang tiba pada pukul 00.10 WIB.
Total 46 PMI yang dipulangkan ini berasal dari sembilan provinsi, di antaranya Sumatra Utara, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Jakarta, dan lainnya. Salah satu di antaranya adalah mantan anggota DPRD Indramayu berinisial R.
“Perlu kami konfirmasikan bahwa salah satu dari 46 PMI ini adalah mantan anggota DPRD Indramayu dengan inisial R,” tambah Judha.
Hingga saat ini, tercatat masih ada 270 WNI yang berada di Myawaddy, Myanmar. Pemerintah Indonesia, melalui Kemlu RI, berkomitmen untuk segera memulangkan mereka.
“Kami akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pihak yang memberangkatkan mereka, dan kami akan menegakkan hukum dengan tegas,” ujar Judha.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Rinardi, menjelaskan bahwa PMI yang baru dipulangkan akan melalui proses pendataan dan asesmen oleh Kementerian Sosial. Setelah proses ini selesai, mereka akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
“Setelah proses pendataan selesai, mereka akan dipulangkan ke daerah masing-masing untuk penanganan lebih lanjut oleh Kementerian Sosial,” jelas Rinardi.DMS/AC