Maros, Sulsel (DMS) – Warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan dugaan ajaran keagamaan yang dianggap menyimpang.
Ajaran yang dikenal sebagai Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa ini disebut menambah rukun Islam menjadi 11 dan menyatakan bahwa ibadah haji tidak perlu dilakukan ke Makkah.
Ajaran ini mulai berkembang di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, sejak awal 2024. Warga setempat telah melaporkan pemimpin ajaran tersebut, seorang perempuan bernama Patta Bau, kepada pihak berwenang.
“Dulu namanya Pangissengana Tarekat Ana’ Loloa. Sejak bulan puasa tahun lalu sudah ada, tapi saya masih di Kalimantan. Warga awalnya membiarkan, tapi setelah saya kembali, saya protes,” ujar Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto-bonto, Marzuki, dikutip dari detikSulsel, Selasa (4/3/2025).
Marzuki menjelaskan bahwa ajaran ini dianggap menyimpang karena menambah jumlah rukun Islam menjadi 11. Selain itu, ajaran ini meyakini bahwa ibadah haji tidak sah jika dilakukan di Tanah Suci Makkah, melainkan harus ke Gunung Bawakaraeng di Kabupaten Gowa.
Para pengikutnya juga diwajibkan membeli pusaka yang diyakini dapat menjamin keselamatan di akhirat.
“Rukun Islamnya ada 11, dan ibadah haji ke Tanah Suci dianggap tidak sah kecuali dilakukan di Gunung Bawakaraeng,” katanya.
Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap ajaran ini. Kapolsek Tompobulu, AKP Makmur, mengungkapkan bahwa Patta Bau (56) sebelumnya sudah pernah dipanggil pada Oktober 2024, namun tidak hadir.
Polisi berencana melakukan pemanggilan ulang dengan melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Kabupaten Maros.
“Kami masih melakukan penyelidikan karena ini menyangkut ranah keagamaan. Kami harus berhati-hati agar tidak salah langkah,” ujar AKP Makmur.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.DMS/DC