Berita Ambon – Jaksa Penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, memeriksa puluhan saksi terkait dua kasus dugaan korupsi di lingkup RSUD Haulussy Ambon.
Kedua kasus itu yakni dugaan penyimpangan penyaluran tunjangan intensif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan makan minum tenaga medis serta dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala Daerah dan wakil kepala Derah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku dari tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba yang dikonfimrasi DMS Media Group di ruang kerjanya pada , Senin (31/10) menjelaskan, para saksi yang diperiksa terdiri dari dokter, perawat hingga staf administrasi RSUD Haulussy Ambon.
Dikatakan Kareba, selain pemeriksaan saksi penyidik juga telah menyita jumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Meskipun lebih dari sepuluh saksi sudah diperiksa, namun tim penyidik belum menetapkan tersangka untuk kedua kasus ini.
Mengingat belum ada hasil audit resmi sebagai bukti bukti pendukung. Tim penyidik telah berkoordinasi dengan lembaga audit untuk menghitung besaran kerugian kedua perkara tersebut.
Kareba menambahkan, sebelumnya, Kejati Maluku menggelar ekspos kasus dugaan korupsi di RSUD dr. M. Haulussy Ambon pada Senin (24/10) lalu.
Ekspos itu untuk menentukan konstruksi kasus dan dasar hukumnya setelah tim penyidik mendapat hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Diberitakan sebelumnya tim penyidik Kejati Maluku mulai menyelidiki indikasi korupsi atau penyimpangan penggunaan anggaran di RSUD dr. M. Haulussy, Kota Ambon, Tahun 2019-2021.
Indikasi penyimpangan penyaluran anggaran yang diselidiki jaksa, di antaranya penyaluran dana tunjangan insentif, jasa BPJS non-COVID-19, jasa perda, uang makan-minum tenaga medis RSUD Haulussy Ambon Tahun
Anggaran 2019-2021, pembayaran jasa COVID-19 tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa BPJS tahun 2019, anggaran pengadaan obat-obatan, dan bahan habis pakai.
Sejumlah pegawai atau tenaga medis RSUD milik Pemprov Maluku pun telah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik setelah diberikan surat pemanggilan.DMS