Berita Ambon – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Ambon melakukan inovasi baru mengawali tahun 2022 yakni pelayanan terintegrasi administrasi kependudukan untuk warga kota Ambon.
Pelayanan terintegrasi itu mulai dilaksanakan, dalam Pencatatan Sipil Pernikahan Massal terhadap 19 pasangan suami-istri di Gereja Elim Tabernakel, Wayori, Passo Selasa 4/01/2022.
Setiap pasangan yang dicatatkan pernikahannya akan mendapatkan seluruh dokumen administrasi kependudukan yang diperlukan.
Kepala Dinas Catatan Sipil kota Ambon Selly Haurissa mengatakan, dalam pelayanan terintegrasi yang di lakukan, setiap orang yang mencatatkan perkawinan akan mendapatkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, baik itu akta nikah, tiga kartu keluarga (KK) meliputi dua KK awal yang mengalami perubahan, satu KK baru pasangan suami istri beserta KTP dengan status menikah, maupun akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA) apabila telah memiliki anak.
Diakui Kadis, dimulainya pelayanan terintegrasi administrasi kependudukan awal tahun ini tidak terlepas dari peran Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, Agus Ririmasse, untuk membenahi pelayanan Dinas Dukcapil kota Ambon.
Kadis juga menjelaskan, sejatinya pihaknya juga memiliki program untuk inovasi dalam rangka mendorong masyarakat agar tertib administrasi kependudukan.
“Program itu dilaksanakan dengan system jemput bola, namun dalam realisasinya belum berjalan secara terintegrasi, contohnya anak baru lahir akan langsung mendapat akta kelahiran”katanya.
Lebih lanjut Kadis menambahkan, renovasi beberapa ruang Capil akan dilakukan agar pelayanan berjalan fleksibel dan masyarakat yang datang berurusan di Dukcapil merasa nyaman .
Selain itu juga peningkatan kualitas pelayanan maksimal akan berjalan lebih lancar jika , didukung dengan penambahan sarana prasarana penunjang lainnya misalnya alat pencetakan KTP, maka dipastikan waktu pelayanan masyarakat akan lebih di persingkat.
Untuk diketahui, Pencatatan Pernikahan Massal di Gereja Elim Tabernakel Wayori, Passo, dilaksanakan terhadap 19 pasangan suami-istri yang selama ini telah disahkan secara agama namun belum dicatatkan pada Dukcapil.DMS