Ambon (DMS) – Jelang Pilkada Serentak 2024 yang akan digelar di berbagai daerah di Maluku, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku mengimbau seluruh jurnalis dan media massa untuk menjaga netralitas, profesionalisme, serta integritas pers dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyebaran informasi terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Hal ini disampaikan Ketua PWI Maluku Aleks Sariwating, di Kantor PWI Maluku, Jln Said Perintah, Minggu (20/10).
Sariwating menjelaskan peran pers tidak hanya sekadar menyampaikan informasi kepada publik, tetapi juga berfungsi sebagai pengawas terhadap proses demokrasi agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan.
Ditegaskan,Pers memiliki peran krusial dalam menjaga kualitas demokrasi melalui pemberitaan yang objektif dan berimbang. Pemberitaan yang tidak berimbang dapat menimbulkan bias di tengah masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap media.
Redaktur senior LKBN Antara Maluku ini mengingatkan jurnalis selalu berpedoman pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam meliput kegiatan Pilkada Maluku, mengingatkan daerah pernah terpuruk akibat informasi hoaks.
Olehnya itu jurnalis dituntut untuk melakukan verifikasi yang ketat terhadap setiap informasi yang diperoleh sebelum dipublikasikan, karena menurutnya penyebaran berita bohong tidak hanya merugikan kredibilitas pers, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial dan politik.
Mantan Plh Kepala Biro Antara Maluku ini mengimbau jurnalistik di 11 kabupaten/kota berperan menjaga situasi Kamtibmas dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak 2024sehingga berjalan dengan damai, demokratis, dan adil, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang benar-benar dipilih berdasarkan kehendak rakyat.
Pada kesempatan yang sama Aleks juga meminta pengurus PWI di semua tingkatan untuk segera mengundurkan diri sebagai pengurus PWI jika melibatkan diri dalam konstelasi politik Pemilukada 2024 demi menjaga independensi dan netralitas PWI.
Aturan tersebut sebagai upaya untuk menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat. Dengan begitu maka akan terjamin kemerdekaan pers guna memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang netral, adil dan berkualitas.DMS