Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Eks Jaksa Manipulasi Korban Robot Trading Rp 11,7 M Ajukan Kasasi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 28 October 2025
in Hukum
0
Eks Jaksa Manipulasi Korban Robot Trading Rp 11,7 M Ajukan Kasasi

ilustrasi sidang mk

Jakarta (DMS) – Mantan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, mengajukan permohonan kasasi setelah hukumannya diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman Azam telah diperberat dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), surat pengiriman berkas kasasi Azam teregister dengan nomor 1312/PAN.PN/W10.U1/TPK.05.X.2025.03.

Berita Lainnya

Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Ajukan Banding Atas Vonis 27 Tahun Bui

KPK Telusuri Aliran Uang Rutin di Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

KPK: Penyelidikan Kasus Terkait Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025

“Tanggal pengiriman berkas kasasi Rabu, 22 Oktober 2025,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat yang dilihat detikcom.

Sebelumnya, PT DKI memperberat vonis Azam dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara. Putusan banding Azam dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta, Kamis (11/9).

Perkara itu diadili oleh ketua majelis banding hakim Teguh Harianto dengan anggota Budi Susilo dan Hotma Maya Marbun. Denda yang harus dibayar Azam juga diperberat menjadi Rp 500 juta.

Hakim juga menghukum Azam membayar uang pengganti Rp 11,7 miliar. Jika harta benda Azam tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

“Membebankan kepada Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.700.000.000 dengan tetap memperhitungkan barang bukti yang telah dikembalikan dan disita,” ujar hakim.

Hakim menyatakan perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong Robot Trading Fahrenheit. Hakim menyatakan uang pengganti yang harus dibayar Azam merupakan nilai ‘uang pengertian’ yang diminta Azam ke pengacara para korban.

“Mengingat bahwa dalam fakta persidangan ditemukan bahwa Terdakwa telah memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta ‘uang pengertian’ kepada para kuasa hukum korban sejumlah Rp 11.700.000.000 di mana uang tersebut bukanlah hak Terdakwa karena diperoleh dengan cara melawan hukum,” ucap hakim.

Hakim mengatakan Azam terbukti memanipulasi dokumen daftar korban robot trading itu untuk mendapat keuntungan. Azam disebut membeli asuransi, deposito, tanah, dan bangunan dari uang itu.

“Terdakwa Azam Akhmad Akhsya, S.H., M.H. berinisiatif dalam mencari keuntungan finansial dengan cara-cara serta memasukkan 137 korban fiktif yang tidak ada dalam putusan dengan memanipulasi dokumen dan menanyakan kepada saksi Brian Erick First Anggitya pada awal persidangan tahun 2022 apakah ada sesuatu/uang yang diberikan di depan kepada Terdakwa,” kata hakim.

“Serta menyembunyikan penerimaan uang melalui rekening penampungan atas nama Andi Rianto pegawai honor pada Kejari Jakarta Barat dan dari penerimaan uang tersebut Terdakwa mempergunakan untuk kepentingan pribadi dengan pembelian asuransi, deposito, tanah, dan bangunan,” tambah hakim.DMS/DC

Tags: #eks#tradingJaksaKorbanManipulasiRobot
Previous Post

Mikroplastik Cemari Air Hujan Jakarta, Menkes Imbau Warga Pakai Masker

Next Post

Penelitian: Manusia bergerak 40 kali lebih jauh dibanding semua satwa

Berita Terkait

Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Ajukan Banding Atas Vonis 27 Tahun Bui
Hukum

Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Ajukan Banding Atas Vonis 27 Tahun Bui

Tuesday, 28 October 2025
KPK Telusuri Aliran Uang Rutin di Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA
Hukum

KPK Telusuri Aliran Uang Rutin di Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

Tuesday, 28 October 2025
KPK: Penyelidikan Kasus Terkait Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025
Hukum

KPK: Penyelidikan Kasus Terkait Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025

Monday, 27 October 2025
Ditawari Kerja ke Singapur, Warga Bogor Malah Jadi Korban TPPO di Kamboja
Hukum

Ditawari Kerja ke Singapur, Warga Bogor Malah Jadi Korban TPPO di Kamboja

Monday, 27 October 2025
WNI Didakwa Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati
Hukum

WNI Didakwa Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati

Sunday, 26 October 2025
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu
Hukum

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu

Friday, 24 October 2025
Next Post
Penelitian: Manusia bergerak 40 kali lebih jauh dibanding semua satwa

Penelitian: Manusia bergerak 40 kali lebih jauh dibanding semua satwa

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.