Jakarta (DMS) — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mendorong KPK untuk segera menyelidiki surat Kementerian Koperasi dan UKM yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar RI selama kunjungan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, ke sejumlah negara Eropa.
Yudi menilai, KPK perlu mengusut asal-usul surat tersebut, termasuk proses penerbitannya, siapa yang menginisiasi, dan apakah surat itu mendapat tindak lanjut dari pihak kedutaan. Ia juga meminta agar semua pihak yang terkait dengan surat itu, termasuk istri Menteri UMKM, dimintai keterangan.
“Harus ditelusuri apakah surat itu ditindaklanjuti, bentuk pendampingannya seperti apa, apakah menggunakan dana pribadi atau negara. Bila pribadi, harus dijelaskan alasan penggunaan dana tersebut,” ujar Yudi kepada wartawan, Senin (7/7/2025).
Menurutnya, jika surat tersebut tidak ditindaklanjuti, maka tidak ada pelanggaran. Namun, Yudi mengingatkan agar pejabat negara berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang.
Menteri UMKM Beri Penjelasan
Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah mendatangi KPK dan menyerahkan sejumlah dokumen terkait polemik surat tersebut. Ia menegaskan bahwa istrinya pergi ke luar negeri untuk mendampingi anak mereka yang mengikuti kegiatan misi budaya yang diadakan oleh sekolah.
“Seluruh biaya perjalanan menggunakan dana pribadi istri saya. Tidak ada satu rupiah pun dari uang negara atau pihak lain,” kata Maman kepada wartawan.
Terkait surat yang berkop resmi Kementerian UMKM, Maman mengaku tidak mengetahui proses penerbitannya dan tidak pernah memberikan instruksi, disposisi, atau arahan apa pun.
“Saya sendiri tidak tahu asal surat itu. Saya tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk menerbitkannya,” ujarnya.
Respons KPK
KPK membenarkan telah menerima dokumen dari Menteri UMKM dan akan mempelajarinya lebih lanjut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya terus mengingatkan agar para penyelenggara negara berhati-hati dalam setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau gratifikasi.
“Gratifikasi tidak hanya berbentuk uang atau barang, tetapi juga bisa berupa fasilitas dan perlakuan khusus,” jelas Budi.
Surat Kementerian UMKM yang viral itu bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025, tertanggal 30 Juni 2025, ditujukan kepada enam Kedubes RI dan satu Konsulat Jenderal RI. Dalam surat itu disebutkan Agustina Hastarini akan mengikuti misi budaya di tujuh kota di Eropa, termasuk Istanbul, Sofia, Brussels, Paris, dan Milan.DMS/DC