Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Eks Petugas Rutan KPK Akui Terima Rp 99,6 Juta Hasil Pungli dari ‘Lurah’

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 14 October 2024
in Hukum
0
sidang kasus pungli kpk di pn tipikor jakarta 169

Jakarta (DMS) – Mantan petugas Rutan KPK, Asep Anzar, mengakui menerima uang yang dikumpulkan oleh lurah dari para tahanan. Asep mengatakan total uang yang diterima sebesar Rp 99.600.000 (99,6 juta).

Lurah merupakan istilah bagi petugas Rutan KPK yang bertugas mengkoordinasi permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan. Uang bulanan rutin itu kemudian dibagikan ke petugas rutan tersebut.

Berita Lainnya

China pecat sembilan petinggi militer karena lakukan korupsi

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

“Saya lanjutkan ya, saya bukan mengarahkan ini saya bacakan keterangan Saudara. Kalau benar, benar, tidak, tidak begitu ya. ‘Bahwa saya mengetahui tugas-tugas lurah yaitu di antaranya menerima uang yang dikumpulkan dari para tahanan kemudian membagi-bagikannya kepada para petugas Rutan’. Ini keterangan Saudara?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).

“Iya, karena saya menerima dari lurah,” jawab Asep.

“Saudara menerima dari lurah uang?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Asep.

Asep mengatakan lurah Rutan KPK di Gedung C1 adalah Ramadhan Ubaidillah dan Suharlan, lalu lurah di cabang Pomdam Jaya Guntur adalah Muhammad Ridwan. Sedangkan lurah di cabang Merah Putih adalah Ricky dan Muhammad Abduh.

“Siapa lurahnya di sini?” tanya jaksa.

“Ada Ubai, ada Ricky ada Suharlan,” jawab Asep.

“Pelan-pelan, Pak, yang pertama ada?” tanya jaksa.

“Pak Ubai,” jawab Asep.

“Kemudian?” tanya jaksa.

“Pak Ricky, Pak Suharlan dan Abduh,” jawab Asep.

“Kalau yang di Guntur?” tanya jaksa.

“Muhammad Ridwan,” jawab Asep.

Asep mengaku menerima pengumpulan uang itu pada 2019-2023. Total yang Asep terima sebesar Rp 99,6 juta.

“Diingatkan ya di BAP (berita acara pemeriksaan) nomor 7, izin Yang Mulia, penasihat hukum, ‘bahwa benar saya pernah menerima uang secara tidak langsung dari keluarga tahanan rutan KPK selama periode 2019-2023 sebesar Rp 99,6 juta’,” tanya jaksa usai membacakan BAP Asep.

“Iya betul,” jawab Asep.

Jaksa mendalami rincian uang tersebut. Asep mengatakan uang itu diterima dari para tahanan yang mengumpulkan uang ke lurah.

“Ini hitung-hitungannya dari mana Saudara terima uang sebesar ini?” tanya jaksa.

“Dari rinciannya Abduh, dari rinciannya Ricky dari rinciannya Pak Ubai,” jawab Asep.

“Jadi total Saudara terima Rp 99,6 juta itu?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Asep.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019-Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

  1. Deden Rochendi
  2. Hengki
  3. Ristanta
  4. Eri Angga Permana
  5. Sopian Hadi
  6. Achmad Fauzi
  7. Agung Nugroho
  8. Ari Rahman Hakim
  9. Muhammad Ridwan
  10. Mahdi Aris
  11. Suharlan
  12. Ricky Rachmawanto
  13. Wardoyo seluruhnya
  14. Muhammad Abduh
  15. Ramadhan Ubaidillah.DMS/DC
Tags: berita ambonBerita MalukuHakimJaksaKPKLurahRutanUang
Previous Post

Pemenuhan Air Bersih Pelindo Regional IV Ambon MoU Dengan Tirta Yapono

Next Post

Pimpinan MPR Bertemu Jokowi di Istana Beri Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran

Berita Terkait

China pecat petinggi militer
Hukum

China pecat sembilan petinggi militer karena lakukan korupsi

Sunday, 19 October 2025
Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara
Hukum

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

Saturday, 18 October 2025
china pecat he weidong
Hukum

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

Friday, 17 October 2025
gedung kejagung
Hukum

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Friday, 17 October 2025
Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM
Hukum

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Friday, 17 October 2025
mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
Next Post
MPR

Pimpinan MPR Bertemu Jokowi di Istana Beri Undangan Pelantikan Prabowo-Gibran

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.