Berita KKT, Saumlaki – Nelayan dan Pengusaha Agen Andon Ilegal marak melakukan penangkapan dan pembelian telur ikan terbang di Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tanimbar (KKT).
Ribuan ton telur ikan terbang (Hirundichthys oxycephalus) dieksploitasi dari perairan Seira. Eksplotasi oleh ratusan kapal ikan yang didominasi dari luar daerah itu dinilai berlebihan sehingga mengancam populasi ikan terbang.
Kegiatan penangkapan itu pun dikategorikan sebagai bagian dari praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau IUU Fishing.
Penelusuran DMS Media Group bersama beberapa jurnalis daerah setempat di beberapa pengusaha telur Ikan terbang di kota Saumlaki, rata mengaku belum memiliki Izin dari Kementrian Perikanan maupun Pemdah setempat.
Rahmat salah satu pengusaha telur ikan terbang dikawasan di Pasar Omele,kota Soumlaki mengaku rata-rata pengusaha telur ikan terbang belum mengantongi izin usaha, dengan alasan sulit dan memberatkan mereka.
Menurut Rahmat untuk mengurus perijinan usaha ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku di Ambon dan itu membutuhkan waktu berminggu-minggu dan biaya yang tidak sedikit.
Rahmat berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberi atensi terhadap persoalan perijinan yang dihadapi nelayan maupun pengusaha di daerah itu.
Sala satu tokoh pemuda asal Sera, Kecamatan Wermakatian Nikolas Besitimur merasa kecewa terhadap maraknya praktek ekploitasi telur ikan terbang di daerah itu.
Nikolas mengawatirkan pengambilan telur ikan terbang yang tidak prosudural dan Ilegal itu, akan merusak dan merugikan masyarakat yang berada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar khususnya masyarakat Sera Blawat yang punya hak petuanan.
Praktek ilegal ini katanya telah dilaporkan kepada pihak berwewenang, namun hingga saat ini, belum direspon.DMS