Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem dan Rugikan Nelayan, Pemerintah tidak Peduli

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 17 September 2024
in Ekonomi
0
1726533588 e29698f6d2cc1e2ebbde

Jakarta (DMS) – Presiden Joko Widodo resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang. Pembukaan tersebut didasari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 yang diteken Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Terkait itu, Greenpeace Indonesia secara tegas menolak keputusan tersebut. Menurut mereka kebijakan itu hanya akan merusak ekosistem laut, serta mengancam kehidupan nelayan serta masyarakat pesisir.

“Sejak tahun lalu ketika Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang membolehkan pengisapan pasir laut ataupun sedimennya di luar wilayah pertambangan, sudah banyak kritik yang disampaikan masyarakat, nelayan, akademisi hingga peneliti. Sudah kami prediksi dari awal, rezim Jokowi tidak akan peduli dengan kritik dan tidak akan berpihak pada lingkungan,” kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah dalam keterangan resmi, Selasa (17/9).

Berita Lainnya

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif Lewat Inovasi Digital

Bapanas: Harga cabai rawit Rp44.064/kg, bawang merah Rp38.100/kg

Emas Antam hari ini turun Rp9.000 menjadi Rp2,294 juta/gram

Sebagai informasi, keputusan membuka kembali ekspor pasir laut diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) lewat dua peraturan, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, kemudian Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Menurut Afdillah, Permendag tersebut memperlihatkan wujud asli Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 (PP 26/2023) tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pemerintah mengeklaim PP 26/2023 dibuat untuk memulihkan ekosistem laut yang terdampak oleh sedimentasi.

“Dari awal kami sudah curiga peraturan ini adalah upaya tipu-tipu pemerintah untuk menyelubungi upaya mereka mengekspor pasir ke luar negeri,” kata dia.

Ia menekankan bahwa penambangan pasir laut dapat merusak ekosistem laut, menghancurkan habitat keanekaragaman hayati, serta memperparah abrasi pantai dan banjir rob. Hal ini terlihat dari kasus penambangan pasir di Kepulauan Spermonde, lepas pantai Makassar pada 2020. Saat itu, kapal dredging asal Belanda, Queen of the Netherlands, melakukan pengerukan pasir laut yang merusak wilayah tangkapan nelayan.

Pengerukan pasir laut berisiko mengubah struktur dasar laut, yang akan mempengaruhi pola arus laut dan memperbesar gelombang.

Selain dampak lingkungan, penambangan pasir laut juga mengancam keberlanjutan ekonomi dan sosial masyarakat pesisir. PP 26/2023 berpotensi memicu konflik antara masyarakat terdampak dengan perusahaan tambang, seperti yang terjadi dalam 24 aksi protes masyarakat terhadap aktivitas penambangan laut selama 10 tahun terakhir.

“Penambangan pasir dapat merusak wilayah tangkap nelayan, menurunkan produktivitas, dan dalam jangka panjang dapat menyebabkan kelangkaan pangan,” katanya.

Afdillah mengkritik PP 26/2023 sebagai bentuk greenwashing atau pembungkusan kebijakan yang merusak dengan label pemulihan lingkungan. Meskipun tujuannya diungkapkan sebagai pemulihan ekosistem laut, nyatanya sebagian besar isi regulasi justru lebih banyak mengatur mekanisme perizinan dan penambangan pasir dari pada pemulihan lingkungan.

“Sampai hari ini kita belum melihat bagaimana wujud upaya pemulihan lingkungan yang digadang-gadang sebagai tujuan utama dari peraturan tersebut, justru kita disuguhi oleh aturan-aturan yang malah melancarkan proses usaha ekspor pasirnya, bukan pemulihan lingkungannya,” jelasnya.

Afdillah menegaskan regulasi itu bukan solusi bagi pemulihan lingkungan, melainkan langkah mundur yang hanya menguntungkan segelintir elite dan berisiko memperburuk krisis ekologis serta ketidakadilan sosial. Pemerintah harus segera mencabut peraturan ini dan fokus melindungi lautan kita, serta berhenti mengeksploitasi lautan kita secara serampangan seperti yang terjadi selama ini. DMS/MIC

Tags: berita ambonBerita MalukuEksporKemendagKranLautPasirPresiden
Previous Post

Kualitas udara Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif

Next Post

Pesan BMW Buat Komunitas POLC Kudamati Kedepankan Sikap Saling Menghormati

Berita Terkait

OJK dan Kemenparekraf.
Ekonomi

OJK dan Kemenparekraf Dorong Akselerasi Ekonomi Kreatif Lewat Inovasi Digital

Friday, 10 October 2025
Harga cabai rawit dan bawang merah
Ekonomi

Bapanas: Harga cabai rawit Rp44.064/kg, bawang merah Rp38.100/kg

Friday, 10 October 2025
emas antam
Ekonomi

Emas Antam hari ini turun Rp9.000 menjadi Rp2,294 juta/gram

Friday, 10 October 2025
RI perkuat pendanaan
Ekonomi

RI perkuat pendanaan Iklim dengan Nilai Ekonomi Karbon Multiskema

Thursday, 9 October 2025
Rupiah melemah
Ekonomi

Rupiah melemah dipengaruhi pernyataan “hawkish” pejabat The Fed

Wednesday, 8 October 2025
Akademisi: Program Makan Bergizi Gratis Modal Emas Bangun Generasi Cerdas
Ekonomi

Akademisi: Program Makan Bergizi Gratis Modal Emas Bangun Generasi Cerdas

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Image2 10

Pesan BMW Buat Komunitas POLC Kudamati Kedepankan Sikap Saling Menghormati

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.