Berita Maluku, Ambon – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku, Senin (08/11) resmi menahan empat dari lima tersangka dugaan korupsi anggaran belanja langsung pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar.
Keempat tersangka yang ditahan itu yakni, RT, AP, AN dan UH yang ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di kantor Kejati Maluku, Senin (8/11/2021).
Sementara satu tersangka lainya yakni MT yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dijadwalkan baru akan diperiksa penyidik Kejati Maluku pada Rabu (10/11).
Alasanya karena saat pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (08/11) MT meminta izin untuk tidak hadir karena sedang mengikuti kegiatan. Saat pemeriksaan oleh tim penyidik keempat tersangka didampingi oleh Pengacara.
Usai menjalani pemeriksaan sejak pukul 10 waktu setempat, kempat orang tersangka menggunakan rompi tahanan langsung digiring ke Rutan Kelas II Ambon menggunakan mobil tahanan DE 8478 AM.
Untuk diketahui pada Selasa (02/11), Kejaksaaan Tinggi (kejati) Maluku, resmi menetapkan MT, RT, AP, AN, dan UH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung pada bagian Setda SBB tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar.
Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang. Mulai dari pemeriksaan saksi, alat bukti surat hingga pada bukti kerugian keuangan negara, hasil audit dari Inspektorat Maluku.
Kerugian keuangan negara ini didapatkan setelah jaksa menerima hasil pemeriksaan internal dari Inspektorat Wilayah selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Berdasarkan hasil penghitungan inspektorat, total kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp8,6 miliar.
Sementara itu Penyidik Kejati Tahan 1 Tersangka Penyimpangan Anggaran PT Kalwedo, Selain menahan empat tersangka dalam kasus pengelolaan dana Setda SBB, senilai, Rp.8,6 miliar, penyidik Kejati Maluku juga menahan tersangka BTR salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017 senilai Rp2,1 miliar.
Diketahui kasus dugaan tipikor penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017. Jaksa menetapkan tiga tersangka yaitu LT, BTR, dan JJL. Dua orang tersangka sebelumnya telah ditahan pada pekan lalu. Kasus ini diaudit oleh BPKP Maluku, auditor BPKP menemukan kerugian negara senilai Rp2,1 miliar.DMS