Jakarta (DMS) – Pemerintah pusat akhirnya menetapkan empat pulau sengketa menjadi bagian dari wilayah Aceh. Menyusul keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan akan merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang sebelumnya menetapkan keempat pulau itu berada di wilayah Sumatera Utara.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar persoalan tapal batas diselesaikan secara damai dan konstitusional.
“Kesepakatan ini merevisi pemahaman tahun 1992. Kini statusnya lebih kuat karena disahkan melalui kesepakatan formal yang disaksikan dua pejabat tinggi negara. Ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menyelesaikan polemik wilayah secara permanen,” ujar Tito, Rabu (18/6/2025).
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Sebelumnya, keempat pulau itu tercantum dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau sebagai bagian dari Sumatera Utara.
Tito juga telah menginstruksikan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk merevisi Gazetteer, basis data resmi wilayah kepulauan Indonesia. Dalam versi terbaru, keempat pulau itu akan dimasukkan sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil.
“Perubahan ini juga akan kami sampaikan ke United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNCSGN) untuk memperkuat legitimasi di tingkat internasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, klaim Aceh atas keempat pulau tersebut diperkuat dengan bukti historis, termasuk jejak permukiman warga Aceh Singkil di wilayah tersebut.
“Dengan dokumen dan bukti historis yang diperbarui, posisi Indonesia menjadi lebih kuat secara hukum dan geopolitik,” tegas Tito.
Keputusan ini disebut sebagai langkah cepat dan tegas sesuai arahan Presiden Prabowo, yang menekankan pentingnya penyelesaian tanpa konflik antardaerah.
“Presiden Prabowo sangat jelas dalam arahannya. Semua penyelesaian harus berdasarkan kesepahaman yang sah, serta ditopang bukti hukum dan historis. Itu yang kami laksanakan,” tutup Tito.DMS/DC