Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Empat Tahun Buron , Koruptor Proyek Reboisasi Dishut Bursel Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 6 June 2022
in Berita Maluku
0
Empat Tahun Buron , Koruptor Proyek Reboisasi Dishut Bursel Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Berita Maluku, Ambon – Tim Tangkap Buron Kejaksaan RI dan Kejati Maluku menangkap Syarif Tuharea (43), buronan terpidana kasus korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Maluku, sejak 2018 lalu.

Syarif Tuharea terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 di Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

Berita Lainnya

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, membenarkan  Syarif Tuharea,buronan lima tahun ini  ditangkap di Jalan Sarimulya, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (3/6) pukul 20:00 WIB.

Sebelum berhasil menangkap Tuharea di tempat persembunyianya, Tim Kejati Maluku melakukan koordinasi secara intensif dengan Tim Tabur Kejagung RI dan berhasil melacak dan memantau keberadaan terpidana.

Wahyudi mengakui, Syarif Tuharea sebelumnya sudah masuk pada daftar pencarian orang. Karena saat dipanggil untuk dieksekusi oleh tim eksekutor Kejati Maluku, yang bersangkutan tidak  memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut untuk menjalani eksekusi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Usai ditangkap, terpidana diserahkan ke Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kota Ambon dengan menggunakan pesawat terbang pada Minggu, (05/06/2022) dinihari, sekira pukul 01.30 WIB.

Setibanya  di Bandara Pattimura Ambon pada pukul 07.00 WIT, terpidana dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahana,n langsung digiring ke kantor Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun Kecamatan Sirimau Kota Ambon untuk poses  administrasi.

Selanjutnya terpidana  oleh tim eksekutor membawa Tuharea nggunakan mobil tahanan nomor polisi DE 8478 AM dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakat atau Lapas Kelas Il Ambon.

Diketahui  Syarif Tuharea, Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Buru Selatan(Bursel), berhasil diciduk oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat pada Jumat, 03 Juni 2022.

Tuharea merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan pengadaan reboisasi dan pengkayaan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan.

Pria yang yang lahir pada 17 Maret 19179 ini  kabur dari Kota Ambon ke Pulau Jawa, selama empat tahun sebelum berhasil ditangkap di tempat persembunyianya di Jawa Barat.

Syarief Tuharea dimasukkan ke daftar pencarian orang alias DPO setelah Kejati Maluku menerima putusan dari Mahkamah Agung RI Nomor : 2476K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018.

Putusan MA ini sekaligus memerintahkan Kejati Maluku mengeksekusi terpidana . Namun  sebelum dieksekusi dirinya terlebih dahulu kabur ke Pulau Jawa.

Akbat perbuatan terpidana telah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp2.136.162.516,64 (dua milyar seratus tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam belas rupiah enam puluh empat sen) atau Rp2,1 miliar. Terpidana diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, dan denda Rp200.000.000.DMS

Tags: BuronanBurselDishubEklsekusiKejatiKoruptorTabur
Previous Post

Harga tiket naik Candi Borobudur Rp750.000 untuk turis domestik, dosen sejarah: ‘Akal-akalan’

Next Post

Buka Raker IDI Malteng, Wakil Bupati Harap Dokter Optimal Layani Masyarakat

Berita Terkait

Masyarakat adat Negeri Kanike, Kecamatan Tehoru, Maluku Tengah, gelar ritual sasi adat menutup jalur pendakian Gunung Binaiya, MInggu (7/7/2025).
Berita Maluku Tengah

Masyarakat Adat Kanike Lakukan Sasi Adat, Tutup Jalur Pendakian Gunung Binaiya

Saturday, 12 July 2025
Sejumlah Pemuda dari berbagai OKP dan Ormas terlibat membersihkan sampah di sekitar pesisir pantai desa rumah tiga.
Berita Ambon

Aktivis Bersama OKP-Ormas Gotong Royong Bersih Pesisir Teluk Ambon dari Sampah 

Friday, 11 July 2025
Anggota Komisi II DPRD Ambon, Christianto Laturiuw.
Berita Ambon

Komisi II DPRD Ambon Dukung Kebijakan Larangan Pungut Biaya Seragam Sekolah 

Friday, 11 July 2025
Kepala Kantor Kemenag Maluku Tengah, Abdul Gani Wael.Foto: Mat
Berita Maluku Tengah

Kemenag Malteng Susun Juknis Layanan Haji, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan

Friday, 11 July 2025
Rapat Persiapan HUT ke-17 Kabupaten Maluku Barat Daya.
Berita Maluku Barat Daya

Pemkab MBD Matangkan Persiapan HUT ke-17, Perayaan Digelar Sederhana

Friday, 11 July 2025
Pemuda dan Ormas Aru Menyampaikan keterangan Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru.
Berita Kepulauan Aru

Pemuda dan Ormas Aru Dukung Kunjungan Dubes Vatikan ke Kepulauan Aru

Friday, 11 July 2025
Next Post
Buka Raker IDI Malteng, Wakil Bupati Harap Dokter Optimal Layani Masyarakat

Buka Raker IDI Malteng, Wakil Bupati Harap Dokter Optimal Layani Masyarakat

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.