Semarang – Enam anggota TNI yang terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap dua sukarelawan yang mendukung Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan merujuk pada alat bukti dan keterangan dari pemeriksaan, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengidentifikasi keenam pelaku,” ungkap Kolonel Richard Harison, Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro, di Semarang pada hari Selasa.
Identitas keenam pelaku adalah Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F, dan Prada M.
Lebih lanjut, Richard menyatakan bahwa perkara ini akan diserahkan kepada Oditur Militer sebelum diadili di pengadilan militer.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap keenam anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh tersebut berjalan secara independen, dan TNI, khususnya Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi dalam proses tersebut.
Sebelumnya, dua sukarelawan yang mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. diduga menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah anggota TNI di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, pada hari Sabtu (30/12/2023). Kejadian tersebut diduga dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban setelah mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud. DMS/Ac