Jakarta (DMS) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) membuka formasi dalam pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Alokasi kebutuhan jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tahun anggaran 2024 sejumlah 12.843, dengan rincian sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional sejumlah 12.462, dengan rincian sebagai berikut:
Dosen sejumlah 10.395
Teknis lainnya sejumlah 2.067
- Jabatan Pelaksana Tenaga Kependidikan sejumlah 381.
Formasi CPNS Kemendikbud 2024 terbuka bagi lulusan SLTA/SMK/SMA, D3 hingga S3.
Dalam CPNS Kemendikbud 2024 kali ini, formasi yang dibutuhkan dari Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude”, Pelamar kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas, Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Papua, Pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan adalah pelamar yang memiliki Kartu, Pelamar Umum.
Formasi dan gaji CPNS Kemendikbud 2024
Jika kamu ingin mendaftar di CPNS Kemendikbud 2024, berikut rincian jabatan yang bisa kamu isi dan rentang penghasilannya.
- Analis Anggaran Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Analis Hukum Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Analisis Kebijakan Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Analis Pengembangan Kompetensi ASN Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Arsiparis Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.378.120
Gaji maksimal: Rp 8.580.528
- Arsiparis Terampil
Gaji minimal: Rp 2.908.320
Gaji maksimal: Rp 6.984.006
- Asesor Sumber Daya Manusia Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Asisten Perpustakaan Terampil
Gaji minimal: Rp 2.908.320
Gaji maksimal: Rp 6.984.006
- Auditor Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.308.120
Gaji maksimal: Rp 8.510.528
- Dosen Asisten Ahli
Gaji minimal: Rp 3.351.020
Gaji maksimal: Rp 6.878.384
- Dosen Lektor
Gaji minimal: Rp 3.798.820
Gaji maksimal: Rp 7.466.176
- Pamong Budaya Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.128.120
Gaji maksimal: Rp 8.330.528
- Pamong Budaya Terampil
Gaji minimal: Rp 2.798.320
Gaji maksimal: Rp 6.874.006
- Penata Laksana Barang Terampil
Gaji minimal: Rp 2.918.320
Gaji maksimal: Rp 7.399.556
- Penerjemah Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.233.120
Gaji maksimal: Rp 8.435.528
- Pengembang Kurikulum Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 2.858.120
Gaji maksimal: Rp 8.060.528
- Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Baca juga: Kepala Bapenda Banten Ajak Warga Taat Bayar Pajak
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Perancang Peraturan Perundangan-undangan Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.183.120
Gaji maksimal: Rp 8.385.528
- Perencana Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Pranata Hubungan Masyarakat Terampil
Gaji minimal: Rp 2.864.320
Gaji maksimal: Rp 6.940.006
- Pranata Keuangan APBN Terampil
Gaji minimal: Rp 2.918.320
Gaji maksimal: Rp 7.399.556
- Pranata Komputer Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Pranata Komputer Terampil
Gaji minimal: Rp 2.918.320
Gaji maksimal: Rp 6.994.006
- Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Pranata Laboratoriym Pendidikan Terampil
Gaji minimal: Rp 2.918.320
Gaji maksimal: Rp 6.994.006
- Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil
Gaji minimal: Rp 2.918.320
Gaji maksimal: Rp 6.994.006
- Pustakawan Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.378.120
Gaji maksimal: Rp 8.580.528
- Statistisi Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Widyaiswara Ahli Pertama
Gaji minimal: Rp 3.398.120
Gaji maksimal: Rp 8.600.528
- Desainer Buku
Gaji minimal: Rp 3.043.120
Gaji maksimal: Rp 7.566.328
- Dokumentalis Hukum
Gaji minimal: Rp 2.738.320
Gaji maksimal: Rp 6.814.006
- Editor Buku
Gaji minimal: Rp 3.043.120
Gaji maksimal: Rp 7.566.328
- Edukator
Gaji minimal: Rp 3.043.120
Gaji maksimal: Rp 7.566.328
- Ilustrator Buku
Gaji minimal: Rp 3.043.120
Gaji maksimal: Rp 7.566.328
- Konservator
Gaji minimal: Rp 3.043.120
Gaji maksimal: Rp 7.566.328
- Kurator
Gaji minimal: Rp 3.043.120
Gaji maksimal: Rp 7.566.328
- Penata Kelola Hukum dan Perundang-undangan
Gaji minimal: Rp 3.043.120
Gaji maksimal: Rp 7.566.328
- Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi
Gaji minimal: Rp 3.043.120
Gaji maksimal: Rp 7.566.328
- Penata Pameran
Gaji minimal: Rp 2.436.420
Gaji maksimal: Rp 6.093.690
- Pengelola Keprotokolan
Gaji minimal: Rp 2.738.320
Gaji maksimal: Rp 6.814.006
- Pengembang Buku Elektronik
Gaji minimal: Rp 3.043.120
Gaji maksimal: Rp 7.566.328
- Penyuluh Bahasa
Gaji minimal: Rp 3.043.120
Gaji maksimal: Rp 7.566.328
- Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan
Gaji minimal: Rp 3.043.120
Gaji maksimal: Rp 7.566.328
- Polisi Khusus Cagar Budaya
Gaji minimal: Rp 2.436.420
Gaji maksimal: Rp 6.093.690
- Registrar
Gaji minimal: Rp 2.738.320
Gaji maksimal: Rp 6.814.006
Persyaratan umum daftar CPNS Kemendikbud 2024
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN):
Pelamar lulusan SLTA/SMK/SMA Sederajat s.d. S-2/Spesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 35 tahun 0 bulan 0 hari;
Pelamar jabatan fungsional dosen dengan kualifikasi pendidikan S-3/Subspesialis: serendah-rendahnya 18 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 40 tahun 0 bulan 0 hari;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kemendikbudristek.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya;
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah;
- Apabila sedang melaksanakan perjanjian kerja/kontrak kerja/ikatan dinas, peserta wajib
telah mendapatkan persetujuan dari pimpinan yang berwenang/Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK)/Pejabat yang Berwenang (PyB) menurut peraturan perundang-
undangan;
- Wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan
persetujuan dari PPK atau PyB bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis
pengadaan CPNS;
- Bersedia mengabdi pada Kemendikbudristek dan tidak mengajukan pindah ke instansi
lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat
menjadi PNS Kemendikbudristek; dan
- Bersedia untuk tidak mengajukan mutasi antar satuan kerja di lingkungan Kemendikbud Ristek dengan alasan pribadi paling singkat selama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi PNS Kemendikbud Ristek, kecuali ditentukan lain oleh PyB dalam rangka kebutuhan organisasi.DMS/KC