Berita Maluku, Ambon – Forum Penyumbang Lidah Rakyat Maluku (FPLRM) menggelar aksi demo menuntut pihak kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Bupati Maluku Tenggara beserta Istrinya yang diduga terlibat proyek jalan lintas Trans Kei Besar, termasuk penyelagunaan dana untuk penanganan COVID-19.
Koordinator lapangan aksi Jumri Rahantoknam saat di wawancarai Tim DMS Media Group di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku tempat di gelarnya aksi demo Kamis 11/02/2020 menjelaskan aksi yang di lakukan FPLRM ini karena diduga Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun menyalagunakan anggaran COVID-19 dan proyek jalan lintas Trans Kei Besar.
Ia menguraikan perihal dana sebesar 51 miliar yang bersumber dari APBN itu. Dana itu adalah untuk penanganan COVID-19 di kabupaten Maluku Tenggara. Akan tetapi Bupati memerintahkan seluruh negeri wajib memberikan sumbangan dana 30 Juta rupiah. Hal ini yang menjadi pertanyaan masyarakat.
Rahantoknam juga mempertanyakan anggaran sebesar 5 Miliar dari pemerintah Maluku Tenggara untuk pengadaan masker. Menurutnya, selama ini secara keseluruhan warga Maluku Tenggara tidak pernah mendapatkan pembagian masker gratis dari pemerintah.
Ia menambahkan aksi ini juga terkait dengan adanya laporan penyelewengan sebagian besar anggaran COVID-19. Anggaran yang seharusnya untuk warga mereka selewengkan. Mereka alokasikan dana Covid ini untuk pembangunan jalan Trans Kei Besar. Dan ini melibatkan Bupati beserta Istri dan oknum-oknum lain.
Dalam beberapa poin tuntutan yang di sampaikan di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku ini yakni FPLRM meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengusut tuntas persoalan penggunaan dana COVID-19 yang sebagian dana tersebut tidak di gunakan untuk membantu warga akan tetapi di gunakan untuk pembangunan jalan Trans Kei Besar.
“Kami duga bupati Maluku Tenggara melakukan penyelewengan anggaran. Karna sudah ada APBN senilai 51 miliar untuk penanganan COVID-19 kabupaten Maluku Tenggara. Akan tetapi masih saja bupati Maluku Tenggara meminta kepada setiap Ohoi-Ohoi atau negeri sebesar 30 juta. Entah itu buat apa. Kemudian uang 5 miliar itu seharusnya untuk masker. Akan tetapi masyarakat Maluku Tenggara secara keseluruhan tidak sempat merasakan memakai masker dari bupati Maluku Tenggara” Ujar Rahantoknam.
Kedatangan para mahasiwa yang mengatasnamankan Forum Penyumbang Lidah Rakyat Maluku (FPLRM) ke kantor Kejaksaan Tinggi Maluku membawa spanduk , poster dan pamphlet yang bertulisakn desakan kepada Kejasaan Tinggi Maluku untuk segera memeriksa bupati Maluku Tenggara bersama istri karena ada dugaan melakukan tindak pidan korupsi. /radiodms.com/