Berita Malteng, Masohi -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 dan 2021 di wilayah itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Malteng Nur Akhirman, kepada sejumlah wartawan di Masohi Rabu (02/02) menjelaskan, dalam kasus ini penyidik menemukan dua fakta penyalahgunaan diantaranya dana BOS Afirmasi dan dana BOS Reguler pada 2020 dan 2021.
Disebutkan, penyidik telah memeriksa setidaknya 200 Kepala Sekolah (Kepsek). Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Askam Tuasikal yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Pemda Malteng, juga Kepala Dinas Pendidikan Teddy Salampessy serta mantan Manejer dana BOS, Okto Noya dan Operator dana BOS Lucky juga telah diperiksa.
Kejari Akhirman menyebutkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Askam Tuasikal diperiksa selama kurang lebih 5 jam dengan 28 pertanyaan.
Penyidik juga telah menjadwal pemanggilan kepada pihak lain untuk dimintai keterangan. Sementara untuk menghitung besaran kerugian, Kejari Malteng akan melibatkan BPK atau Isnpektorat.
Akhirman menambahkan berdasarkan hitungan sementara penyidik ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana BOS sebesar lebih dari Rp1 Miliar.
Kejari Maluku Tengah, menaikan status penyidikan kasus dana BOS ini sejak dua pekan kemarin, namun proses penyelidikan sudah dilakukan sejak November 2022 lalu.
Diketahui kasus dugaan penyelewengan Dana BOS tahun 2020-2021 ini mencuat karena diduga adanya penyetoran bawah tangan setiap kali pencairan dana BOS semester I hingga semester III, dengan angka berfariasi, besaranya antara Rp 400 hingga Rp 500 ribu.
Tidak saja, kasus ini mencuat setelah adanya sejumlah Kepsek terkait pembelanjaan alat multimedia oleh oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng menggunakan dana BOS afirmasi milik sekolah yang sudah setahun barang yang dibeli tak kunjung diberikan kepada pihak sekolah.
Untuk dana BOS Afirmaasi hanya bisa dikelola oleh pihak sekolah dan bukan dikelola oleh Dinas Pendidikan.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng mencatat pagu anggaran dana BOS reguler tahun 2020 yang ditransfer untuk SMP di wilayah Malteng sebesar Rp 61,1 miliar.
Untuk 2021 sebesar Rp 61.1 miliar. Sedangkan BOS Afirmasi SMP di Malteng pada 2020 sebesar Rp 880 juta dan 2021 sebesar Rp 880 juta.
Untuk dana BOS reguler SD di Malteng tahun 2020 sebesar Rp 45,6 miliar, dan 2021 sebesar Rp 45,6 miliar. Sedangkan dana BOS Afirmasi SD 2020 sebesar Rp 1,2 miliar dan untuk dana BOS Afirmasi 2021 Rp 1,2 miliar.DMS