Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa (20/5) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penggeledahan yang berlangsung siang hingga sore hari. “Benar,” kata Fitroh saat dikonfirmasi, Selasa (20/5).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan penggunaan TKA.
“Benar, tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemnaker,” ujar Budi.
Diduga Ada Pemerasan Terhadap Calon TKA
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Kemnaker, khususnya di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta).
“Oknum pejabat memaksa atau menerima sesuatu dari calon TKA, melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor,” ungkap Asep.
Menurut Asep, praktik pemerasan itu berlangsung dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik KPK keluar dari gedung Kemnaker sekitar pukul 16.00 WIB dengan membawa beberapa tas ransel dan memasukkannya ke dalam tiga mobil berwarna hitam. Hingga kini, isi dari tas-tas tersebut belum diungkap.
Menaker: Kasus Lama, Sudah Ada Tindakan
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kasus tersebut berakar dari pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) pada tahun 2019, dan laporan masyarakat diterima KPK pada Juli 2024.
“Ini kasus lama, dari 2019. Laporan masuk ke KPK pada Juli 2024,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (20/5).
Yassierli menegaskan pihaknya telah mencopot pejabat yang diduga terlibat, yang juga masuk dalam daftar tersangka.
“Pejabat yang terlibat sudah kami copot, dan proses hukumnya kami serahkan kepada KPK,” kata Yassierli.
Meski kasus tengah diproses, ia memastikan layanan perizinan TKA tetap berjalan normal dan menyatakan pengusutan ini sebagai momentum perbaikan birokrasi di lingkungan Kemnaker.
Kemnaker Dukung Proses Hukum
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang dilakukan KPK. Ia menegaskan Kemnaker berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga terus berupaya mewujudkan birokrasi yang bersih,” ujarnya.
KPK menyatakan akan menyampaikan identitas para tersangka dan perkembangan penyidikan secara lengkap pada waktunya.DMS/DC