Berita Maluku, Ambon – Puluhan Mahasiswa yang tergabung Gerakan Mahasiswa Alifuru (Gemafuru) menggelar demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (12/06/2024).
Aksi demo terkait seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tanggal 17 Agustus Tahun 2024 tingkat Nasional yang dilakukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku.
Mahasiswa menduga seleksi Paskibraka Nasional yang dilakukan oleh Kesbangpol Provinsi Maluku sarat dengan Kolusi, Nepotisme dan Diskriminasi (KND) terhadap Tristian Yelumatalale siswa Kelas 10 SMA Negeri 3 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Dalam aksinya mahasiswa mempertanyakan proses seleksi sehingga menggugurkan Tristian Yelumatatle, padahal siswa kelas 10 SMN 3 Kabupaten SBB itu dinyatakan lolos seleksi dengan peringkat satu dari utusan daerah dengan total nilai rata 89,46.
Dari tes intelegnsi umum (PIU), Tristan memeperoleh nilai 90, Tes Wawasan Kebangasaan (TWK), nilai 75, Wawancara dengan nilai 96 demikian halnya dengan Kesehatan, Jasmani, Parade dan PBB.
Mahasiswa juga mendesak DPRD Maluku memanggil tim seleksi Paskibraka Maluku terkait dengan adanya dugaan KKN dimaksud.
Kepala Kesbangpol Provinsi Maluku, Daniel Indey saat menmui pendemo menjelaskan seluruh proses seleksi sudah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dia bahkan menyetakan seluruh proses yang dilakukan sesuai ketentuan dan sesuai dengan peringkat. Dan penentuan keberangkatan kontingen Paskibarka menjadi kewenangan tim seleksi pusat berdasarkan hasil yang diraih.
Dijelaskan, sebelumnya dia telah menginformasikan kepada para calon Paskibraka untuk menjalani MCU di Laboratorium Kesehatan Maluku dan RSU. Haulussy Ambon.
dari hasil pemeriksaan tersebut, tiga orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sementara yang lolos hanya Muhamad Ariel Lestaluhu.
Hasil itu langsung dikirim ke Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) selaku panitia seleksi pusat di Jakarta.
Ia mengatakan, lantaran ketiga nama tidak memenuhi syarat MCU. Sehingga melalui koordinasi dengan BPIP maka Kesbangpol Maluku mengirim lagi 3 nama sebagai cadangan.
Yakni, Christin Wenno, Mazwal Ali Tawainela dan Arum Asih Lestari. Selanjutnya, ketiga nama tersebut menjalani MCU sembari menunggu hasil dari BPIP.
Disebutkan tim juga telah berkoordinasi dengan BPIB dan diberi penjelasan bahwa Tristian boleh berangkat namun harus dengan surat perjanjian dari orang tua.
Namun setelah Pj. Bupati SBB berkoordinasi dengan Tristian dan kedua orang tuany,a mereka keberatan dan tidak bersedia.
Terhadap persoalan ini Indey menyatakan secepatnya akan menyampaikan keterangan Pers
Untuk diketahui bahwa, Tristian Yelumatalale Siswa Kelas 10 SMA Negeri 3 Kabupaten Seram Bagian Barat yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi tingkat kabupaten hingga provinsi dan menjadi salah satu dari empat peserta yang akan diberangkatkan pada tanggal 9 Juni 2024 untuk mengikuti seleksi anggota Paskibraka tingkat nasional mewakili Provinsi Maluku, mendadak digantikan tanpa pemberitahuan resmi.DMS