Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

GKI Yasmin diresmikan setelah proses izinnya terkatung-katung 15 tahun, ‘Seperti apa perjalanan konfliknya?’

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 9 April 2023
in BBC Indonesia
0
118929633 antarafoto aksigkiyasmin fikri 290112 1

[ad_1]

15 Juni 2021

Diperbarui sejam yang lalu

GKI Yasmin

Sumber gambar, KOMPAS.COM

Keterangan gambar,

Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian hadir dalam peresmian ini.

Gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin akhirnya diresmikan setelah lebih dari satu dekade izin pembangunnya terkatung-katung.

Peresmian ini dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keaman, Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Dalam jumpa pers, Bima Arya mengatakan peresmian gedung GKI Yasmin – bertepatan dengan hari Paskah – menjadi akhir membahagiakan semua warga, khususnya jemaat.

Bima mengungkapkan selama kurang lebih 15 tahun, pihaknya telah mencurahkan energi dan konsentrasi untuk menyelesaikan konflik izin pembangunan GKI Yasmin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Peresmian ini, kata dia, bukti dari komitmen pemerintah Kota Bogor untuk memastikan hak bagi warganya untuk beribadah.

“Rasa penyesalan, rasa kebahagiaan. Menyesal tidak menyelesaikan konflik ini secara cepat. Memohon maaf karena terlambat 15 tahun. Tetapi kita bahagia setelah 15 tahun wujudnya happy ending,” ujarnya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan peresmian gedung GKI Yasmin sebagai bentuk kehadiran negara.

“Tetapi, semua cara bisa ditempuh agar negara selalu hadir untuk menjamin kebebasan warga negara, memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing,” kata Mahfud MD di lokasi peresmian, Jalan Abdullah Bin NuhKota Bogor, Jawa Barat, Minggu (09/04).

Apa yang terjadi dalam dua tahun terakhir?

Sumber gambar, Kompas.com

Keterangan gambar,

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyerahkan berita acara serah terima (BAST) hibah lahan di GKI Pengadilan, Kota Bogor, Minggu (13/06).

Pengurus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bona Sigalingging, menuding Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan “kebohongan publik” karena mengatakan kasus GKI Yasmin sudah selesai setelah menghibahkan lahan baru untuk pembangunan gereja.

“Klaim yang dinyatakan Bima Arya bahwa dia telah berprestasi menyelesaikan kasus GKI Yasmin yang sudah 15 tahun itu adalah sebuah kebohongan publik. Tidak benar bahwa kasus tersebut telah selesai,” kata Bona dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/06/2021), sebagaimana dikutip Kompas.com.

Bona mengatakan penyelesaian kasus GKI Yasmin dapat dilakukan melalui implementasi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 dan rekomendasi Ombudsman RI tentang GKI Yasmin tahun 2011.

“Yang paling gampang untuk menilai selesai atau tidaknya kasus GKI Yasmin adalah apakah IMB gereja GKI Yasmin sebagai dikatakan dalam putusan Mahkamah Agung tingkat peninjauan kembali yang juga disinggung dalam rekomendasi wajib Ombudsman RI 2011 itu sudah kembali berlaku,” kata Bona.

Sesuai keputusan Mahkamah Agung, izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin adalah sah dan wajib dijalankan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi wajib Ombudsman RI. Dengan putusan itu, pembangunan GKI Yasmin harus berada di lokasi yang lama.

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar,

Jemaat GKI Yasmin melakukan ibadah kebaktian di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengklaim Pemkot Bogor, GKI Yasmin, dan pihak-pihak terkait telah sepakat untuk mengambil penyelesaian konflik ini dengan jalan relokasi dari lahan sebelumnya di dekat RS Hermina Bogor ke lahan seluas 1.668 meter persegi, di dekat RS Muhammadiyah Bogor.

Kedua tempat ini berjarak sekitar satu kilometer dan masih di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Bogor.

“15 tahun kita sama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut saat jumpa pers di GKI, Jalan Pengadilan, Pabaton, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/06).

Bima menambahkan, setidaknya ada 30 pertemuan resmi dan 100 pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik ini.

Serah terima hibah lahan baru ini dihadiri oleh Bima Arya, pendeta GKI Yasmin Tri Santoso, Ketua FKUB Kota Bogor Hasbullah, dan Ketua MUI Kota Bogor Mustofa Abdullah.

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Protes penyegelan GKI Yasmin pada Januari 2012 di depan Istana Presiden, Jakarta

Keputusan merelokasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang telah mendapatkan legalitas hukum setelah 15 tahun dalam lingkaran konflik disebut aktivis dapat berimbas ke kasus-kasus kebebasan beragama lainnya. Relokasi, menurutnya, adalah solusi politik yang mengkhianati prinsip negara hukum.

Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor membantah disebut tidak menjalankan putusan pengadilan dan menyebut keputusan relokasi berdasarkan permintaan dari pihak GKI dan juga kesepakatan bersama.

Pihak GKI sinode wilayah Jawa Barat mengakui bahwa relokasi bukan merupakan solusi ideal dari sisi penegakan hukum, melainkan “solusi kompromi” dan “realistis”.

‘Pengkhianatan atas hukum tertinggi’

Berita Lainnya

Siapa Lucy Letby, perawat yang dijuluki pembunuh berantai bayi paling keji di Inggris?

HUT RI ke-78: Ribuan narapidana dapat remisi, termasuk mantan menteri yang terjerat kasus korupsi

Pilpres 2024: Golkar dan PAN dukung Prabowo, PDIP merasa ‘dikeroyok’ – apakah Ganjar cukup kuat?

Jalan tengah penyelesaian konflik kebebasan beragama GKI Yasmin melalui relokasi disebut sebagai solusi politik yang mengabaikan putusan hukum tertinggi di Indonesia, yaitu Mahkamah Agung.

“Ini bisa berimplikasi negatif ke depan, ke kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama lainnya karena putusan hukum diabaikan akibat ada tarik menarik kepentingan untuk kemudian memuaskan kelompok paling besar yang jadi penentang,” kata Wakil ketua Setara Institute, organisasi yang memperjuangkan kebebasan beragama, Bonar Tigor Naipospos, kepada BBC News Indonesia, Senin (14/06).

Mahkamah Agung (MA) melalui keputusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 menyatakan bahwan IMB yang dimiliki GKI Yasmin sah. Artinya, pembangunan serta pelaksanaan ibadah dapat dilakukan di tempat tersebut, kata Tigor.

Selain itu, Ombudsman RI juga sudah mengeluarkan rekomendasi wajib yaitu agar Pemkot Bogor membatalkan keputusan pencabutan IMB GKI Yasmin.

“Kecuali kalau kasus GKI Yasmin tidak pernah melalui proses hukum, akhirnya musyawarah yang dikedepankan. Tapi ini sudah sampai ke hukum tertinggi di Indonesia yaitu MA yang harus dipatuhi oleh semua pihak,” kata Tigor.

“Indonesia dinyatakan dengan tegas sebagai negara hukum. Ketika hukum tidak dipatuhi, kita mengkhianati sendiri prinsip tersebut, hukum tertinggi dan pengingkaran atas cita-cita dan konstitusi Indonesia,” tambah Tigor.

‘Bukan solusi ideal, tapi ini kompromi maksimum’

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Ilustrasi umat Kristen beribadat di gereja.

Sekretaris 1 Badan Pekerja Majelis GKI sinode wilayah Jawa Barat, Pendeta Darwin Darmawan, mengakui bahwa relokasi bukan merupakan solusi ideal dari sisi penegakan hukum.

“Tapi ini adalah solusi kompromi maksimum, optimum, dan realistis yang bisa kita jalani, dan kita optimis,” kata Darwin.

Darwin menjelaskan, keputusan itu diambil dengan banyak pertimbangan yang salah satunya adalah masih adanya luka yang dirasakan beberapa orang di lokasi yang lama.

“Proses memperjuangkan kebenaran, memperjuangkan konstitusi sudah kita lakukan. Dalam perjalannya ada luka-luka yang ditimbulkan, kalau kita paksakan tetap di tempat itu ada orang-orang yang belum bisa menerima dan rasanya juga tidak ideal,” katanya.

Darwin memahami kegelisahan dan ketakutan dari aktivis kebebasan beragama akan potensi preseden buruk yang muncul dari kompromi ini.

“Tapi, solusi hukum tidak selalu operasional karena perlu disertai legitimasi sosial dan kultural, kita perlu menunjukkan sebagai bangsa yang toleran,” kata Darwin.

GKI Yasmin telah berjuang 15 tahun dalam proses yang tak berujung, melelahkan, dan menghambat pembangunan bangsa yang selalu tercoreng dengan kasus ini. Kini, kata Darwin, saatnya menatap masa depan.

“Dengan segala hormat mungkin ada teman-teman yang kecewa tapi kita perlu maju terus membangun bangsa ini, tanpa kemudian tidak bergerak kemana-mana, dan seakan-akan semua buruk padahal ada narasi-narasi baik juga di Kota Bogor,” kata Darwin.

‘Win-win solution’

Sumber gambar, AFP

Keterangan gambar,

Ilustrasi: mural di dinding jalan yang bertuliskan kota toleransi?

Ketua Forum Komunikasi Muslim Indonesia (Forkami), Achmad Iman, adalah salah satu pihak yang menolak pembangunan GKI Yasmin di lokasi awal. Dia mengatakan relokasi adalah solusi terbaik bagi kedua pihak.

Menurut Iman, terdapat tiga opsi yang ditawarkan Bima Arya. Pertama, pembangunan GKI di tempat yang lama. Namun, opsi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan gesekan sosial kembali.

Opsi kedua adalah pembangunan gereja dan masjid di lahan yang sama, namun solusi ini ditolak oleh kedua pihak, kata Iman.

Opsi terakhir adalah relokasi, “saya apresiasi pilihan itu karena yang paling memungkinkan dan tidak menimbulkan permasalahan. Ini adalah win-win yang dicapai,” kata Iman kepada wartawan Radeva Pragia Bempah yang melaporkan kepada BBC News Indonesia, Senin (14/06).

Iman menegaskan, penolakan pembangunan gereja di lahan yang lama bukan karena atas dasar anti-gereja.

“Tapi kami anti penipuan dan pemalsuan tanda tangan, itu yang kami lawan,” kata Iman.

Iman menegaskan, Bogor adalah kota yang toleran dan beragama, setiap tempat ibadah boleh berdiri namun harus melalui proses perizinan yang benar.

“Sebenarnya masalah GKI Yasmin dulu itu adalah masalah pelanggaran hukum, tapi mereka sendiri yg membesar-besarkan seolah mereka terintimidasi,” tutupnya.

Pemkot Bogor telah jalankan putusan pengadilan

Terkait dengan tudingan tidak mematuhi putusan pengadilan, Pemerintah Kota Bogor membantah hal tersebut.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor Alma Wiranta menegaskan, pemkot telah menjalankan putusan pengadilan yaitu mengembalikan IMB tersebut.

“Kita sudah mencabut pembatalan tersebut. Artinya IMB sudah dikembalikan, tapi memang dari GKI sendiri yang tidak ingin di situ dibangun lagi sehingga di tempat lain,” kata Alma.

“Ini bahasa dari mereka, buat apa pak, kami ibadah di sana tapi tidak membuat nyaman, lebih baik kami mencari tempat yang nyaman, lalu mereka meminta di mana pak, lalu kami menyediakan lahan di situ, ya sudah selesai,” tambah Alma.

Alma menegaskan, lahan lama tetap milik dari GKI yang kemudian direncanakan akan dibangun untuk fasilitas umum.

Komitmen Pemkot Bogor

Sumber gambar, Antara Foto

Keterangan gambar,

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.

Selama 15 tahun dalam lingkaran konflik, masalah GKI Yasmin terselesaikan melalui pemberian lahan hibah seluas 1.668 meter persegi di lahan yang berjarak sekitar satu kilometer dari lokasi sebelumnya.

“15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi. Banyak proses yg sudah dilalui. Dalam catatan kami, paling tidak ada sekitar 30 pertemuan resmi dan 100 lebih pertemuan informal untuk mencari ujung penyelesaian,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya.

Solusi itu dicapai dengan melibatkan mulai dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Bogor, Aparatur Pemkot Bogor, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Tim 7, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak terkait lainnya.

Bima melanjutkan, sejak hibah itu ditandatangani maka lahan tersebut resmi menjadi milik GKI dan Pemkot Bogor akan mengawal dari penerbitan IMB hingga penyelenggaraan ibadah di gereja yang baru.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan jemaat GKI Pengadilan (induk dari GKI Yasmin), Krisdianto mengapresiasi solusi tersebut dan menunjukan hadirnya negara dalam menyelesaikan masalah itu.

“Kami mengapresiasi Pemkot Bogor yang menjamin penerbitan IMB sesegera mungkin setelah semua persyaratan terpenuhi dan menjaga agar warga GKI di Bogor Barat bisa beribadah dengan damai,” katanya.

Apresiasi dari pemerintah pusat

Kesepakatan itu juga mendapatkan apresiasi dari pemerintah pusat. Seperti yang diungkapkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Melalui pendekatan persuasif, membangun komunikasi secara baik, door to door kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya, upaya mediasi yang terus menerus kepada kelompok-kelompok masyarakat, serta dengan dukungan dan kerja bersama yang melibatkan Forkopimda, MUI, FKUB dan pihak terkait lainnya, akhirnya mampu menemukan solusi atas persoalan yang sudah 15 tahun menanti penyelesaian,” kata Tito dalam keterangan pers, Senin (14/06).

Tito berharap, upaya ini dapat menjadi pembelajaran dan contoh bagi daerah lain, terutama dalam menyelesaikan masalah yang serupa.

“Sebaiknya ini dilihat sebagai solusi, agar jemaat GKI Yasmin bisa segera beribadah dengan tenang. Jika misalnya masih ada selisih pendapat di internal jemaat, segera diselesaikan dengan menjadikan agama Kristen sebagai inspirasi penyelesaiannya,” sambungnya.

Perjalanan ‘melelahkan’ konflik GKI Yasmin

Sumber gambar, Getty Images

Keterangan gambar,

Jemaah gereja melakukan protes atas disegelnya GKI Yasmin pada 11 Maret 2012.

Keberadaan GKI di Yasmin bermula ketika Pemkot Bogor menerbitkan IMB pada 19 Juli 2006.

Setahun kemudian, GKI mulai melakukan pembangunan yang peletakan batu pertama yang dihadiri oleh Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto.

Pembangunan tersebut ternyata mendapat penolakan dari beberapa kelompok masyarakat.

Tahun 2008, forum warga dekat lokasi tersebut mengajukan surat permohonan pembatalan pembangunan gereja ke Pemkot Kota Bogor yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya surat pembekuan IMB.

Surat pembekuan itu kemudian digugat GKI Yasmin ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan menyatakan pembekuan IMB tersebut tidak sah.

Pemkot Bogor kemudian mengajukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Namun upaya tersebut ditolak dan menyatakan bahwa IMB tersebut adalah sah.

Penolakan dari masyarakat terus terjadi dan pembangunan gereja terhenti. Bahkan, tahun 2010, Forkami melaporkan dugaan pemalsuaan data dan tanda tangan persetujuan warga yang disebut dilakukan panitia gereja.

Pada 2011, Pemkot Bogor mengeluarkan keputusan pencabutan IMB atas dugaan pemalsuan tersebut. Ombudsman RI pun mengeluarkan rekomendasi agar surat pencabutan IMB itu dibatalkan.

Setahun kemudian, pada 5 Juli 2012, Pemkot Bogor menawarkan relokasi ke tempat lain, namun opsi tersebut ditolak oleh pihak gereja.

Kemudian dialog yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, gereja dan tokoh masyarakat dilakukan bertahun-tahun hingga menemukan titik cerah pada April 2021.

Seluruh pihak terkait sepakat bahwa GKI Yasmin akan direlokasi dan dibangun di Cilendek Barat dan serah terima berlangsung Minggu, lalu (13/06).

[ad_2]

Source link

Previous Post

Anak-anak Ukraina Pulang ke Rumah Setelah Diduga Dideportasi

Next Post

Empat Orang Tewas Akibat Longsoran Salju di Pegunungan Alpen Prancis

Berita Terkait

BBC Indonesia

Siapa Lucy Letby, perawat yang dijuluki pembunuh berantai bayi paling keji di Inggris?

Sunday, 20 August 2023
f2af1520 3ce2 11ee b9d8 91c544605858
BBC Indonesia

HUT RI ke-78: Ribuan narapidana dapat remisi, termasuk mantan menteri yang terjerat kasus korupsi

Thursday, 17 August 2023
78e7b040 3b01 11ee 9782 bbc0ee05c2ac
BBC Indonesia

Pilpres 2024: Golkar dan PAN dukung Prabowo, PDIP merasa ‘dikeroyok’ – apakah Ganjar cukup kuat?

Tuesday, 15 August 2023
130695749 p0fwtz70
BBC Indonesia

Empat kota terbaik untuk pelancong dengan disabilitas

Saturday, 12 August 2023
8d8684f0 36c3 11ee a2a5 81b7825f69f9
BBC Indonesia

NU dan Pemilu 2024: Menakar kans ‘kader’ NU di bursa bakal cawapres, seberapa besar peluang Khofifah, Cak Imin, dan Yenny Wahid?

Thursday, 10 August 2023
130674269 screen grab 03
BBC Indonesia

Misi India ke Bulan: Wahana antariksa Chandrayaan-3 mengirimkan foto-foto baru permukaan Bulan

Monday, 7 August 2023
Next Post
Empat Orang Tewas Akibat Longsoran Salju di Pegunungan Alpen Prancis

Empat Orang Tewas Akibat Longsoran Salju di Pegunungan Alpen Prancis

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.