Berita Ambon – Kasus Rudakpsa terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Royke Marthen Madobaafu, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), mendapat atensi Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon.
Saat menggelar mimbar bebas di halaman Pujasera Universitas Pattimura, Selasa (22/7), GMKI mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku segera menangkap tersangka, mengingat kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2023 tetapi hingga saat ini tak ada kelanjutannya.
Koordinator aksi, Farly Nurlatu meminta Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif memberikan antensi, mengingat kasus ini sudah masuk tahun kedua tetapi pelakukanya belum ditangkap.
Sekretaris Bidang Organisasi Cabang Ambon itu menegaskan, keadilan di Maluku harus ditegakkan.”Tidak seorang pun yang bisa bebas dari kasus pidana, termasuk kasus kekerasan seksual”tegasnya.
Nurlatu bahkan menyayangkan lambanya penanganan kasus ini padahal, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Maluku namun belum mampu ditangkap oleh aparat Kepolisian.
Sebelumnya Polda Maluku menetapkan Camat Taniwel Timur, Royke sebagai tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Polisi juga memasukkan Royke sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku.
Polda Maluku menyebarkan lembaran DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023 di berbagai daerah.
Diketahui, kasus rudapaksa terhadap korban terjadi pada 9 Juli 2022 lalu. Ketika itu Royke mengajak korban inisial A, jalan-jalan dengan mobilnya.
Namun saat berada di Gunung Malintang Piru tepatnya di sekitar kawasan Kantor DPRD SBB, Royke melancarkan aksinya memperkosa korban.DMS