Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Golkar: DPR Bisa Susun UU Baru Pasca Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Saturday, 28 June 2025
in Politik
0
Golkar

Jakarta (DMS) – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Sarmuji, menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk menyusun undang-undang (UU) baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Menurut Sarmuji, DPR dapat merancang regulasi baru selama substansi dalam UU tersebut tidak bertentangan dengan objek gugatan yang telah diputuskan MK.

Berita Lainnya

FIG bela keputusan Indonesia untuk tidak beri visa ke Israel

Prabowo Ultimatum Menteri: 3 Kali Peringatan Masih Nakal, Reshuffle!

Gibran ajak relawan doakan Prabowo yang baru saja berulang tahun

“Putusan MK itu tidak menghalangi DPR membuat undang-undang baru yang menyesuaikan atau menyikapi keputusan MK, asalkan tidak menyentuh poin-poin yang sudah menjadi objek gugatan,” ujar Sarmuji di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).

Ia mengakui bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, namun hanya terhadap objek yang menjadi materi gugatan.

Sarmuji menambahkan, DPR masih memiliki ruang legislasi untuk menyusun regulasi baru sepanjang tidak bertentangan dengan amar putusan MK.

“Keputusan MK itu final dan mengikat, tapi yang dimaksud adalah pada objek gugatannya. Di luar itu, DPR masih bisa membahas hal lain dalam konteks revisi UU Politik,” katanya.

Meski demikian, ia tidak menampik bahwa undang-undang baru yang dibentuk DPR tetap bisa diajukan judicial review kembali ke MK.

“Semua kemungkinan masih terbuka. Kami di DPR siap membahasnya, dan tentu akan mengkaji terlebih dahulu secara mendalam amar putusan MK tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah, yang mulai berlaku pada 2029.

Pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden/wakil presiden, DPR RI, dan DPD. Sementara itu, pemilu daerah untuk DPRD provinsi/kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).

MK tidak menentukan waktu spesifik pelaksanaan pemilu nasional dan daerah, tetapi mengusulkan agar jeda waktu pelaksanaannya paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan presiden dan anggota DPR/DPD.DMS/KC

Tags: berita ambonBerita MalukuGolkarMKPEMILUPilkadaPolitikUU
Previous Post

Fenomena Kohabitasi Meningkat di Indonesia Timur, Ini Dampaknya

Next Post

Harga Bawang di Pasar Batu Merah Ambon Berfluktuasi

Berita Terkait

FIG
Politik

FIG bela keputusan Indonesia untuk tidak beri visa ke Israel

Saturday, 18 October 2025
presiden prabowo
Politik

Prabowo Ultimatum Menteri: 3 Kali Peringatan Masih Nakal, Reshuffle!

Saturday, 18 October 2025
Gibran ajak relawan doakan Prabowo
Politik

Gibran ajak relawan doakan Prabowo yang baru saja berulang tahun

Saturday, 18 October 2025
Presiden Prabowo
Politik

Survei Index Politica: 83,5% Responden Puas Kinerja Presiden Prabowo

Wednesday, 15 October 2025
Prabowo
Politik

Prabowo: Gencatan senjata Gaza langkah awal menuju perdamaian

Tuesday, 14 October 2025
Israel Bebaskan Tahanan Palestina Usai Kesepakatan dengan Hamas
Politik

Israel Bebaskan Tahanan Palestina Usai Kesepakatan dengan Hamas

Tuesday, 14 October 2025
Next Post
Image3 17

Harga Bawang di Pasar Batu Merah Ambon Berfluktuasi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.