Ambon, Maluku (DMS) – Jemaat GPM Bethania, Klasis Kota Ambon, membentuk tim hukum untuk mengadvokasi persoalan lahan yang melibatkan tujuh kepala keluarga warga jemaat di Waititar, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau. Lahan tersebut kini diklaim sebagai milik Kodam XV Pattimura.
Ketua Majelis Jemaat Bethania, Pendeta Fanny Lailossa, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.
Lailossa juga menyoroti permasalahan yang terjadi belakangan ini dan meminta Kodam XV Pattimura untuk menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap warga jemaat yang telah menempati tanah tersebut secara turun temurun.
Lailossa menegaskan,pihak Kodam XV Pattimura belum dapat melakukan pengukuran tanah yang diklaim sebagai aset mereka, mengingat status hukum tanah tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Selain itu, GPM Bethania juga membawa masalah ini sebagai rekomendasi dalam sidang ke-49 Klasis Kota Ambon untuk mendapat perhatian lebih dari Sinode GPM.
Ia pun menyayangkan tindakan oknum-oknum yang berpotensi menciptakan situasi yang bisa menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang telah lama menetap di lokasi tersebut.
Masalah lahan di Waititar juga mendapat perhatian serius dari Sinode GPM. Ketua MPH Sinode GPM, Pendeta Elifas Tomix Maspaitella, meminta agar berbagai pihak tidak mengklaim kepemilikan tanah tersebut, mengingat status hukum yang belum jelas.
Menurut Maspaitella, selama belum ada kepastian hukum tetap, lahan tersebut tidak dapat diklaim sepihak oleh Kodam XV Pattimura.
Maspaitella juga menyoroti dugaan penerbitan sertifikat ganda oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang dapat menambah permasalahan di masyarakat.
Ia mengimbau BPN agar lebih selektif dalam menerbitkan sertifikat untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
Sebelumnya, sejumlah kepala keluarga di Waititar, Kelurahan Ahusen, melalui kuasa hukum mereka, Semmy Waileruny, meminta Kodam XV Pattimura untuk menghentikan aktivitas pengukuran tanah yang mereka klaim sebagai aset Kodam.
Waileruny menegaskan bahwa tanah yang ditempati warga tersebut belum memiliki status hukum tetap dan bukan milik Kodam XV Pattimura.
Menurut Waileruny, tanah tersebut dulunya adalah perumahan Pemerintah Provinsi Maluku, sehingga klaim oleh Kodam XV Pattimura dianggap tidak berdasar.
Ia menambahkan, sebagai Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Jemaat GPM Bethania, yang pernah menangani perkara hukum terkait tanah tersebut, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa tanah tersebut milik Kodam XV Pattimura.
Pada 19 Februari 2025, Kodam XV Pattimura mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kelurahan Ahusen (Nomor: 411/II/2025) terkait permohonan pendampingan pengukuran batas tanah di Asmil Valinten. Pengukuran ini merupakan tindak lanjut dari Telegram Kasad Nomor ST/274/2022 tentang pengamanan aset TNI AD.DMS