Berita Maluku – KPK masih terus melakukan monitoring terkait penggunaan aset-aset milik negara yang digunakan oleh pihak-pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menggunakannya, berupa penguasaan mobil dinas milik Pemprov baik oleh mantan pejabat atau pensiunan ASN di Maluku maupun ASN aktif.
Demikian disampaikan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua, selaku ketua Satgas, yaitu Dian Ali, saat diwawancarai terkait pengawasan yang dilakukan di wilayah Maluku terkait penertiban aset khususnya kendaraan dinas milik pemerintah provinsi Maluku.
Ditegaskan oleh Dian Ali, pihaknya telah bertemu langsung dengan gubernur Maluku dan menyampaikan pelaporan terkait masih banyak penguasaan mobil dinas milik Pemprov baik oleh mantan pejabat atau pensiunan ASN di Maluku maupun ASN aktif.
Oleh karena itu, dirinya telah bertemu langsung dengan gubernur dan sesuai janji yang disampaikan akan segera membuat edaran untuk disampaikan kepada semua pihak yang hingga saat ini masih menguasai aset pemerintah agar segera dikembalikan.
Secara tegas, Dian Ali mengatakan lelang adalah alternatif terakhir atas aset milik pemerintah berupa kendaraan, sehingga disarankan untuk tidak dilakukan lelang, mengingat negara memiliki keterbatasan anggaran.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejati, untuk ikut melakukan monitoring, jika ditemukan ada penyalahgunaan aset, bisa langsung ditindak tegas.
Seperti diketahui, Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua, bersama dengan pemerintah provinsi Maluku maupun pemerintah kota Ambon, pada beberapa waktu lalu telah melakukan berbagai langkah tegas untuk menarik kembali aset berupa kendaraan yang masih digunakan oleh mantan pejabat baik di provinsi Maluku maupun di kota Ambon.
Untuk memantau upaya Pemda, KPK pun menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada 14 April 2023 di Kantor Gubernur Maluku. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, yaitu Dian Patria, Inspektur Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, serta perwakilan seluruh OPD dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Dalam laporannya, setiap OPD mengaku telah melakukan pendekatan formal maupun informal agar aset dikembalikan. Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke Pemda. Namun, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.DMS
Demikian disampaikan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua, selaku ketua Satgas, yaitu Dian Ali, saat diwawancarai terkait pengawasan yang dilakukan di wilayah Maluku terkait penertiban aset khususnya kendaraan dinas milik pemerintah provinsi Maluku.
Ditegaskan oleh Dian Ali, pihaknya telah bertemu langsung dengan gubernur Maluku dan menyampaikan pelaporan terkait masih banyak penguasaan mobil dinas milik Pemprov baik oleh mantan pejabat atau pensiunan ASN di Maluku maupun ASN aktif.
Oleh karena itu, dirinya telah bertemu langsung dengan gubernur dan sesuai janji yang disampaikan akan segera membuat edaran untuk disampaikan kepada semua pihak yang hingga saat ini masih menguasai aset pemerintah agar segera dikembalikan.
Secara tegas, Dian Ali mengatakan lelang adalah alternatif terakhir atas aset milik pemerintah berupa kendaraan, sehingga disarankan untuk tidak dilakukan lelang, mengingat negara memiliki keterbatasan anggaran.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejati, untuk ikut melakukan monitoring, jika ditemukan ada penyalahgunaan aset, bisa langsung ditindak tegas.
Seperti diketahui, Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Maluku dan Papua, bersama dengan pemerintah provinsi Maluku maupun pemerintah kota Ambon, pada beberapa waktu lalu telah melakukan berbagai langkah tegas untuk menarik kembali aset berupa kendaraan yang masih digunakan oleh mantan pejabat baik di provinsi Maluku maupun di kota Ambon.
Untuk memantau upaya Pemda, KPK pun menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada 14 April 2023 di Kantor Gubernur Maluku. Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, yaitu Dian Patria, Inspektur Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala BPKAD Provinsi Maluku, serta perwakilan seluruh OPD dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Dalam laporannya, setiap OPD mengaku telah melakukan pendekatan formal maupun informal agar aset dikembalikan. Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke Pemda. Namun, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.DMS