Berita Maluku – Rakib Sahubawa menduduki posisi nomor satu di kabupaten Maluku Tengah, setelah resmi dilantik oleh gubernur Maluku sebagai penjabat bupati Maluku Tengah, pada Selasa 12/09/2023, menggantikan Muhammad Marasabessy.
Pelantikan Rakib Sahubawa sebagai penjabat bupati Maluku Tengah oleh gubernur Maluku sekaligus dirangkai dengan pelantikan ketua Tim Penggerak PKK Maluku Tengah oleh ketua TP PKK Maluku yang berlangsung di kantor gubernur Maluku.
Gubernur Maluku Murad Ismail mengingatkan penjabat bupati yang baru saja dilantik untuk memastikan terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban dengan selalu membangun koordinasi bersama jajaran TNI-POLRI dan seluruh komponen masyarakat.
Gubernur menegaskan salah satu tugas penting penjabat bupati sebagaimana disebutkan dalam keputusan Mendagri adalah memfasilitasi dan mensukseskan agenda Pemilu 2024 termasuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten Maluku Tengah.
Pengendalian inflasi, penurunan stunting, menurunkan angka kemiskinan ekstrem, memudahkan investasi, belanja APBD bagi produk dalam negeri serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban menuju pemilu dan pilkada tahun 2024 harus menjadi prioritas.
Selain itu juga Rakib Sahubawa selaku penjabat bupati Maluku Tengah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.
Sementara itu penjabat bupati Maluku Tengah, Rakib Sahubawa, saat menyampaikan sambutannya memastikan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai penjabat bupati Maluku Tengah dengan maksimal dengan melibatkan seluruh stakeholder sebagai mitra kerja dari pemerintah daerah.
Dikatakan Sahubawa, persoalan inflasi, penurunan stunting dan kemiskinan ekstrem, sesuai arahan gubernur Maluku akan segera ditindaklanjuti untuk dilaksanakan, dimana pemerintah daerah akan menggandeng Tim Penggerak PKK sebagai salah satu agen utama pendukung tugas pemerintah daerah.
Selain itu beberapa tugas lainnya akan tetap menjadi bagian untuk dilaksanakan selaku penjabat bupati, yakni menjaga stabilitas keamanan tetap berjalan dengan baik di kabupaten Maluku Tengah, dengan rutin melakukan koordinasi bersama aparat TNI-POLRI, para tokoh agama dan masyarakat.
Seperti diketahui, Pelantikan Rakib Sahubawa sebagai penjabat bupati Maluku Tengah, berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam negeri Nomor 100.2.1.3-3683 Tahun 2023 tertanggal 5 September 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Bupati Maluku Tengah.
Rakib Sahubawa sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Keputusan Mendagri yang menunjuk Rakib menggantikan Muhammad Marasabessy sebagai Penjabat Bupati Maluku Tengah telah melalui penetapan Tim Penilaian Akhir yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo.DMS