Manokwari – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mengeluarkan instruksi nomor 100.3.4/766/GPB/2024 yang mengajak seluruh masyarakat Papua Barat untuk tidak mengonsumsi nasi selama dua hari dalam seminggu.
Penjabat Sekretaris Daerah Papua Barat, Yacob Fonataba, mengungkapkan bahwa instruksi tersebut bertujuan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap beras dan menggantinya dengan komoditas pangan lokal.
“Pak gubernur sudah mengeluarkan instruksi untuk tidak makan nasi pada hari Senin dan Kamis, yang digantikan dengan komoditas pangan lokal,” kata Yacob di Manokwari, Sabtu.
Gerakan dua hari tanpa nasi ini wajib diterapkan oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan masyarakat di tujuh kabupaten di Papua Barat.
Instruksi juga mengharuskan setiap acara yang diselenggarakan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BUMN, BUMD, serta pihak swasta menyediakan menu berbasis pangan lokal.
“Semua produk yang bahan dasarnya beras harus diganti dengan pangan lokal sebagai sumber karbohidrat, seperti sagu, pisang, jagung, dan umbi-umbian,” tambah Yacob.
Instruksi ini telah diteruskan kepada tujuh pemerintah kabupaten di Papua Barat untuk disosialisasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah juga meminta dukungan dari tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk mengoptimalkan gerakan dua hari tanpa nasi atau produk turunan dari beras.
“Pemerintah daerah akan melibatkan pelaku usaha perhotelan dalam mengampanyekan gerakan ini,” jelas Yacob.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua Barat telah mempromosikan kreasi menu pangan lokal yang beragam, bergizi seimbang, dan aman melalui lomba yang dapat memotivasi seluruh lapisan masyarakat.
Lomba kreasi ini bertujuan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengolah berbagai menu bergizi sehingga program diversifikasi pangan lokal dapat tercapai sesuai harapan. DMS/AC