Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Gugatan PMH Terhadap Prabowo-Gibran Dinyatakan Gugur oleh Pengadilan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Sunday, 26 November 2023
in Nasional
0
Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menggugurkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Faiz Kurniawan, kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan bahwa setelah dua kali sidang, penggugat tidak pernah hadir, sehingga gugatan dianggap gugur oleh majelis hakim sebelum mencapai pokok perkara.

Faiz Kurniawan menjelaskan bahwa gugurnya perkara tersebut sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Pasal tersebut menyatakan bahwa jika penggugat tidak menghadiri pengadilan pada hari yang ditentukan, meskipun telah dipanggil dengan patut, maka gugatan dianggap gugur, dan penggugat dihukum biaya perkara.

Berita Lainnya

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Nasional 20 Mei, Ini 5 Tuntutannya

Gugatan PMH ini diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta, dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners. Turut terlibat dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum sebagai tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal Purn. Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

Faiz Kurniawan menegaskan bahwa pihak kuasa dari Gibran Rakabuming Raka telah hadir di pengadilan, sementara pihak penggugat tidak hadir dalam sidang tersebut. Sebagai calon wakil presiden, Gibran Rakabuming selalu menekankan pentingnya taat pada hukum, dan Faiz menekankan bahwa semua proses gugatan harus dihormati dan diikuti sesuai prosedur hukum.

Sebagai kuasa hukum, Faiz Kurniawan menyatakan kebanggaannya memiliki klien muda seperti Gibran yang taat pada asas hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, mengungkapkan kegembiraannya karena salah satu gugatan sudah dinyatakan gugur oleh pengadilan.

Nusron Wahid menegaskan bahwa pasangan Prabowo-Gibran siap menghadapi proses hukum apa pun dan bahkan telah menyiapkan 1.000 pengacara milenial untuk mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Prabowo dan Gibran. Hal ini dianggap sebagai bukti komitmen pasangan tersebut dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sebagai informasi tambahan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, dengan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan nomor urut 2. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dengan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. DMS-Ac

Tags: Gibran Rakabuming RakaGugatan PMHGugurNusron WahidPANPartai DemokratPartai GerindraPartai GolkarPengadilanPrabowo SubiantoPrabowo-GibranSekretaris TKN Prabowo-Gibran
Previous Post

Menkominfo Budi Arie Minta Masyarakat Bijak dalam Menghadapi Hoaks Terkait Bentrok di Bitung

Next Post

Wapres Ma’ruf Amin: Keterbelahan Masyarakat Harus Dihindari dalam Kampanye Pemilu 2024

Berita Terkait

TNI
Hukum

ILRC Desak Hakim Pertimbangkan Unsur Kekerasan Seksual dalam Kasus Pembunuhan Wartawati

Wednesday, 21 May 2025
Ojol 2
Nasional

Aksi Nasional Ojol, Ribuan Pengemudi Unjuk Rasa Serentak di Sejumlah Kota

Tuesday, 20 May 2025
OJOL 1
Nasional

Pengemudi Ojol Akan Gelar Aksi Nasional 20 Mei, Ini 5 Tuntutannya

Monday, 19 May 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Sunday, 18 May 2025
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho
Nasional

Polri Imbau Masyarakat Lapor ke 110 Jika Resah oleh Aksi Premanisme

Sunday, 18 May 2025
Kokain 1
Nasional

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkoba di Perairan Kepri

Saturday, 17 May 2025
Next Post
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin

Wapres Ma’ruf Amin: Keterbelahan Masyarakat Harus Dihindari dalam Kampanye Pemilu 2024

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.