Jakarta (DMS) – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menerima insentif sebesar Rp100 ribu setiap 10 hari sekali.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program MBG di sekolah penerima manfaat.
“Seluruh mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kami minta Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tiap sekolah untuk melaksanakan sekaligus mengawasi penyaluran insentif kepada guru yang telah ditunjuk,” kata Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, di Jakarta, Selasa (30/9).
Insentif ini bersumber dari biaya operasional SPPG sekolah masing-masing. Menurut Nanik, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting guru dalam menyukseskan program yang ditujukan bagi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.
“Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan pengakuan atas dedikasi guru yang berperan vital dalam mendampingi siswa sekaligus menanamkan pola makan sehat dan perilaku hidup bersih,” ujarnya.
Dalam SE tersebut, setiap sekolah penerima manfaat diwajibkan menunjuk 1–3 orang guru sebagai penanggung jawab distribusi makanan. Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu dan honorer, serta menggunakan sistem rotasi harian agar pelaksanaannya lebih merata.
BGN berharap, pemberian insentif ini mampu meningkatkan motivasi guru dalam memastikan distribusi program MBG berjalan lancar sekaligus berkontribusi pada peningkatan status gizi anak bangsa.
DMS/AC