Berita Maluku – Gugatan terkait pemberitaan yang dianggap mengganggu kerja-kerja jurnalistik seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme menggunakan hak jawab atau melalui Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, disela-sela membuka kegiatan Uji Kompetensi Wartawan yang diadakan oleh Dewan Pers di Kota Ambon kemaren mengatakan hak jawab memberi kesempatan pada mereka yang diberitakan secara tidak benar.
Mereka yang merasa keberatan dapat menolak dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama pada hal-hal yang menyangkut kekeliruan atau ketidakakuratan fakta.
Dikatakan Ninik Rahayu, Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab mengatur bagaimana penggunaan dari hak tersebut. Hak jawab berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, dan profesionalitas. Hak jawab dapat diajukan langsung ke media yang bersangkutan atau bisa juga ke Dewan Pers, dan pers wajib melayani setiap hak jawab yang diterima.
Meskipun demikian, ada hak jawab yang dapat ditolak oleh pers dengan kriteria tertentu. Hak jawab yang dilayangkan melebihkan dan atau tidak memuat fakta terkait pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan. Hak jawab yang dimuat dapat menciptakan pelanggaran hukum. Serta hak jawab yang bertentangan dengan kepentingan dan perlindungan terhadap pihak ketiga.
Selain persoalan hak jawab, kelalaian pers lainnya dapat dikaji dalam persoalan hak koreksi. Keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu kontrol sosial atas jaminan hak setiap orang. Hak jawab diatur dalam UU Pers Pasal 1 Ayat 12 dimana setiap orang memiliki hak untuk mengoreksi dan membetulkan kekeliruan informasi yang dimuat oleh pers, baik itu yang menyangkut dirinya maupun orang lain.
Jika ada pelaporan yang masuk ke polisi terkait pemberitaan yang dinilai tidak sesuai dan merugikan pihak tertentu, maka polisi wajib untuk meminta pendapat kepada Dewan Pers untuk memastikan apakah persoalan ini murni terkait tugas jurnalistik atau bukan.
Jika murni menyangkut tugas jurnalistik, maka dapat diselesaikan dengan menggunakan UU Pers yang memuat kode etik jurnalistik, bukan menggunakan KUHP, karena Dewan Pers dan Kepolisian sebelumnya telah melakukan MoU bersama dalam menyelesaikan persoalan terkait pemberitaan.
Lebih lanjut dikatakan Ninik Rahayu, Dewan Pers juga telah membuat regulasi terkait distribusi berita di era digital. Penyelesaian konflik pemberitaan yang didistribusikan melalui media sosial juga dilakukan melalui Dewan Pers.
Pihak yang merasa dirugikan bisa datang ke Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa. Penting untuk menghormati ketentuan tersebut karena salah satu fungsi Dewan Pers adalah menyelesaikan pengaduan masyarakat atas kasus terkait pemberitaan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.DMS