Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hakim Agung Gazalba Beli Rumah Rp 7,5 M, Dibayar Cash Pakai Duit 2 Koper

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 5 August 2024
in Hukum
0
sidang lanjutan hakim agung nonaktif gazalba saleh 169

Jakarta – Jaksa KPK menghadirkan saksi bernama Moch Kharazzi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Kharazzi mengatakan Gazalba membeli rumahnya senilai Rp 7,5 miliar yang dibayar secara tunai dalam sehari.

Kharazzi mengatakan rumah itu berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Harga kesepakatan pembelian rumah itu senilai Rp 7,5 miliar pada tahun 2022.

Berita Lainnya

China pecat sembilan petinggi militer karena lakukan korupsi

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

“Berapa jadinya dealnya?” tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

“Untuk rumahnya itu di Rp 7,5 miliar,” jawab Kharazzi.

Kharazzi mengatakan transaksi pembayaran rumah itu dilakukan secara tunai dalam waktu satu hari. Dia mengatakan Gazalba mulanya memberikan uang tunai Rp 3 miliar yang lalu disetorkan ke bank.

“Pembayarannya gimana? Berapa kali angsuran kah atau sekaligus?” tanya hakim.

“Pembayarannya selesai dalam 1 hari,” jawab Kharazzi.

“Transfer bank atau pembayaran tunai?” tanya hakim.

“Tunai, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Rp 7,5 miliar tunai, Pak?” tanya hakim.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Dengan uang rupiah atau dengan valas?” cecar hakim.

“Rp 3 miliar sekian itu tunai rupiah,” jawab Kharazzi.

Dia mengatakan uang Rp 3 miliar itu disetorkan ke bank dan langsung masuk ke rekeningnya. Dia mengatakan Gazalba membawa uang tunai Rp 3 miliar itu dalam dua koper.

“Saudara ketemu face to face artinya ketemu muka dengan muka dengan Pak Gazalba?” tanya hakim.

“Benar, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Ketemu, terus mau transaksi. Pak Gazalba sendiri atau ditemani oleh orang lain?” tanya hakim.

“Sendiri, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Kemudian masuk bank itu bawa tas nggak?” tanya hakim.

“Bawa tas dengan koper, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Koper itu maksudnya bawa uang?” tanya hakim.

“Di dalam koper isinya uang,” jawab Kharazzi.

“Berapa koper Pak?” tanya hakim.

“Kalau seingat saya dua, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

Dia mengatakan Gazalba memberikan uang tunai Rp 100 juta di parkiran setelah penyetoran ke bank tersebut. Dia mengatakan penyetoran Rp 3 miliar ke bank juga menggunakan KTP miliknya.

“Rp 4,5 lagi gimana Pak?” tanya hakim.

“Kemudian setelah dari situ kita kembali ke mobil, ke parkiran, terus saya terima Rp 100 juta cash saya masukin ke dalam tas,” jawab Kharazzi.

Kharazzi mengatakan sisa pembayaran Rp 4,4 miliar pembelian rumah itu juga dilakukan secara tunai. Dia menyebut pembayaran dilakukan menggunakan uang tunai dalam mata uang dolar Singapura.

“Rp 4,4 miliar lagi gimana caranya bayarnya?” tanya hakim.

“Bawa dolar, Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Dolar apa?” tanya hakim.

“Dolar Singapura Yang Mulia,” jawab Kharazzi.

“Berapa dolar Singapuranya?” cecar hakim.

“Sekitar 200 ribuan kalau nggak salah,” jawab Kharazzi.

Dakwaan Gazalba Saleh

Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Gazalba didakwa menerima gratifikasi secara bersama-sama senilai Rp 650 juta.

Jaksa KPK mengatakan gratifikasi itu diterima Gazalba dari Jawahirul Fuad terkait perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022. Jawahirul merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang mengalami permasalahan hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara.

Gazalba juga didakwa melakukan TPPU. Dalam dakwaan TPPU ini, jaksa awalnya menjelaskan Gazalba Saleh menerima uang dari sejumlah sumber. Pertama, Gazalba disebut menerima SGD 18 ribu atau Rp 200 juta yang merupakan bagian dari total gratifikasi Rp 650 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad.

Berikutnya, Gazalba disebut menerima Rp 37 miliar saat menangani peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaffar Abdul Gaffar pada 2020. Uang itu diterima oleh Gazalba bersama advokat Neshawaty Arsjad.

Gazalba juga menerima penerimaan selain gratifikasi SGD 18 ribu sebagaimana dijelaskan dalam dakwaan pertama. Jaksa menyebut Gazalba menerima SGD 1.128.000 atau setara Rp 13,3 miliar, USD 181.100 atau setara Rp 2 miliar dan Rp 9.429.600.000 (Rp 9,4 miliar) pada 2020-2022. Jika ditotal, Gazalba menerima sekitar Rp 62 miliar.

Jaksa kemudian menyebutkan Gazalba menyamarkan uang itu dengan membelanjakannya menjadi sejumlah aset. Antara membeli mobil Alphard, menukar ke valuta asing, membeli tanah/bangunan di Jakarta Selatan, membeli emas hingga melunasi KPR teman dekat. Total TPPU-nya sekitar Rp 24 miliar.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuHakim AgungJaksakorupsiKPKSidangTPPU
Previous Post

Jokowi Minta RAPBN 2025 Akomodasi Semua Program Prabowo

Next Post

Sebar Pembicaraan Pribadi di Medsos, Rony Diasz Resmi dilaporkan Ke Polisi

Berita Terkait

China pecat petinggi militer
Hukum

China pecat sembilan petinggi militer karena lakukan korupsi

Sunday, 19 October 2025
Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara
Hukum

Imigrasi Sidak Pekerja Asing di Tambang Konawe Utara

Saturday, 18 October 2025
china pecat he weidong
Hukum

China Pecat 2 Jenderal Top dalam Operasi Antikorupsi

Friday, 17 October 2025
gedung kejagung
Hukum

MK Ubah Pasal Terkait Imunitas Jaksa, Ini Kata Kejagung

Friday, 17 October 2025
Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM
Hukum

Purbaya Siap Tindak Oknum Bea Cukai Penghambat UMKM

Friday, 17 October 2025
mk kabulkan uji
Hukum

MK: Warga Turun-temurun di Hutan Bisa Berkebun Tanpa Izin Asal Tak Komersia

Thursday, 16 October 2025
Next Post
20

Sebar Pembicaraan Pribadi di Medsos, Rony Diasz Resmi dilaporkan Ke Polisi

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.