Jakarta (DMS) – Solidaritas Hakim Indonesia menyerukan aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Setidaknya, ada tiga skema yang disiapkan selama aksi cuti bersama. Apa saja?
Berdasarkan keterangan tertulis resmi dari Solidaritas Hakim Indonesia yang diterima Sabtu (28/9/2024), aksi cuti bersama ini akan digelar melalui tiga skema.
Pertama, Hakim yang mengambil cuti berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan hakim yang melakukan aksi demonstrasi.
Kedua, hakim mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekan yang berjuang di Jakarta.
Ketiga, bagi hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis, akan didorong untuk mengosongkan jadwal sidang selama 7-11 Oktober mendatang. “Namun tetap menjaga agar hak-hak masyarakat pencari keadilan tidak dirugikan,” demikian keterangan dari Solidaritas Hakim Indonesia, Sabtu (28/9/2024).
Ribuan hakim di Indonesia menyerukan cuti massal dan bahkan turun ke jalan. Hal ini dipicu oleh gaji dan tunjangan yang menurut mereka tidak sesuai. Sebagai gambaran, Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia disebut sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) yang diambil para hakim seluruh penjuru negeri.
“Aksi cuti bersama ini bukanlah pilihan yang diambil dengan tergesa. Sejak tahun 2019, para hakim melalui organisasi profesinya, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), telah berjuang dengan sabar dan gigih untuk mendorong perubahan terhadap PP 94 Tahun 2012,” terangnya.
Berbagai upaya resmi dan formal, kata dia, telah ditempuh. Upaya itu dilakukan agar pemerintah memberikan perhatian yang serius dan langkah nyata terhadap tuntutan tersebut.
“Namun, hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah. Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia,” terangnya.
Empat Isu Krusial Perjuangan Hakim
Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia ini membawa empat isu, yaitu pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2018 terhadap PP 94 Tahun 2012, Pengesahan RUU Jabatan Hakim, Peraturan Perlindungan Jaminan Keamanan bagi Hakim dan Pengesahan RUU Contempt of Court.
Solidaritas Hakim Indonesia mengatakan, gerakan ini mendapatkan dukungan dari hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, hingga beberapa hakim agung. Tak hanya dari kalangan hakim, solidaritas ini juga mendapatkan dukungan dari civil society, kelompok akademisi, dan lembaga-lembaga yang peduli terhadap independensi peradilan di Indonesia.
Per 27 September 2024 pukul 22.00 WIB, sebanyak 1.326 hakim telah bergabung dalam gerakan ini. Lebih dari 70 di antaranya menyatakan akan hadir langsung di Jakarta dengan biaya pribadi.
“Ini adalah bukti nyata bahwa perjuangan ini bukanlah sekadar wacana, melainkan gerakan yang didorong oleh semangat solidaritas dan tanggung jawab bersama,” ucapnya.DMS/DC