Berita Maluku, Ambon – Sidang putusan praperadilan Eka Darmayanti sebagai Pemohon, melawan Ditreskrimum Polda Maluku selaku Termohon digelar di Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (29/10).
Dalam putusan yang dibacakan Hakim tunggal, Orpa Marthina, mengabulkan permohonan praperadilan Eka Darmayanti. Sehingga status tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dinyatakan gugur.
Hakim Orpa Marthina dalam amar putusannya menyatakan, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon mulai yang berawal dari tahap penyelidikan batal demi hukum atau tidak sah karena antara Pelapor dan Terlapor (Pemohon) sedang dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ambon.
Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : S.Tap /64/X/2021/ Ditreskrimum tentang Peningkatan Status Tersangka antas nama Tersangka Eka Dharmayanti Persulessy tanggal 11 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari status Tersangka, Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Membebani Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.
Diketahui sidang praperadilan dengan Pemohon Eka Darmayanti melawan Ditreskrimum Polda Maluku selaku Termohon, pertama kali bergulir di PN Ambon pada, Kamis (21/10)
Mathen Fordatkosu kuasa hukum Eka Darmayanti usai persidangan kepada DMS Media group menyatakan, upaya hukum praperadilan dilakukan, menyikapi penetapan tersangka terhadap kliennya Eka Darmayanti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Selain praperadilan, pengacara muda ini juga mengajukan gugatan perdata ke Oasis (tergugat).
Diketahui pada sidang lanjutan praperadilan yang digelar pada Rabu (27/10), pihak Termohon menghadirkan sebanyak 6 orang saksi dan saksi ahli pidana dari Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, DR. Jhon Pasalbessy.
Enam saksi yang dihadirkan Ditreskrimum Polda Maluku adalah mereka yang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Susan.
Sementara dari pihak Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya Marten Fordatkosu, juga menghadirkan saksi ahli pidana dari Unpatti Ambon yaitu DR. Remon Supusepa.
Eka Darmayanti sendiri ditetapkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia dipolisikan sejak tahun 2018 silam dan baru pada 2020 ditetapkan tersangka.DMS