Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hakim PN Ambon Putus Ferry Tanaya Bebas Murni

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 25 July 2025
in Berita Maluku
0
Hakim PN Ambon Putus Ferry Tanaya Bebas Murni

Berita Maluku, Ambon – Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, Ferry Tanaya tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Sidang putusan digelar, Jumat (06/08) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin Majelis Hakim masing-masing Pasti Tarigan sebagai Hakim Ketua Felix Uwisan dan Jefry Sinaga sebagai Hakim Anggota.

Berita Lainnya

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Gelar Lomba Cerdas Cermat Ensiklopedia, Dikbud Aru Apresiasi PSDKU Unpatti Aru

Bupati Harap DEKRANASDA Dorong Ekonomi Kreatif Pengrajin Maluku Tengah

Dalam amar putusannya Hakim menggugurkan seluruh dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan Ferry Tanaya secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana koruspi baik primer maupun subsider seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Membaskan terdakwa dari semua dakwaan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan”kata Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan.

Majelis Hakim memutuskan pasal 2 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 KUHPidana yang didakwakan JPU kepada Tanaya tidak terbukti.

Dalam putusanya Hakim berpendapat lahan seluas 48.645 meter persegi milik Ferry Tanaya yang dibeli pada Agustus 1985 dan dijual kepada PT PLN (Persero) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) tidak menimbulkan unsur kerugian negara sebesar Rp6.081 miliar seperti yang didakwakan JPU

Diketahui sebelumnya Pengusaha Ferry Tanaya dituntut 10,6 tahun penjara lantaran menjual tanah untuk pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru.

Jaksa menilai Ferry Tanaya bersalah melanggar Pasal 2 (primer) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KUHP.

Ferry Didakwa menjual lahan miliknya seluas 48.645, 50 hektar di Jikubesar, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku kepada PT. PLN Unit Induk Wilayah Maluku yang disebut sebagai tanah efpracht oleh Jaksa.

JPU juga menuntut Tanaya membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara. Serta uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 6.081.miliar dengan subsider 4 tahun 3 bulan kurungan.DMS

 

Tags: #BeritaAmbombebas MurninBeritaMalukuHakimkorupsiplnPN AmbonPutusan
Previous Post

Dua Fraksi DPRD Ambon Menolak LPJ-APBD Tahun 2020

Next Post

Kejar Target Nasional, Capil Malteng Jemput Bola Adegrasi KIA

Berita Terkait

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri
Berita Maluku

Rumah Pengasingan Iwa Kusumasumantri di Banda, Jadi Sorotan Balai Kebudayaan Maluku

Thursday, 16 October 2025
Cerdas Cermat Ensiklopedia
Berita Maluku

Gelar Lomba Cerdas Cermat Ensiklopedia, Dikbud Aru Apresiasi PSDKU Unpatti Aru

Thursday, 16 October 2025
Dekranasda malteng
Berita Maluku

Bupati Harap DEKRANASDA Dorong Ekonomi Kreatif Pengrajin Maluku Tengah

Thursday, 16 October 2025
kebakaran kapal
Berita Maluku

Kapal Pengangkut BBM KM Sarana Perkasa Terbakar di Perairan Banda

Thursday, 16 October 2025
Kapolres Aru
Berita Maluku

Polres Aru Gelar Diskusi Bersama Guru SMP Negeri 1 Dobo

Thursday, 16 October 2025
gibran kunjungi pasar mardika
Berita Maluku

Disambut Antusias Warga, Wapres Gibran Kunjungi Pasar Mardika Ambon

Wednesday, 15 October 2025
Next Post
Kejar Target Nasional, Capil Malteng Jemput Bola Adegrasi KIA

Kejar Target Nasional, Capil Malteng Jemput Bola Adegrasi KIA

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.