Berita Maluku, Ambon – Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, Ferry Tanaya tidak terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Sidang putusan digelar, Jumat (06/08) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Ambon, dipimpin Majelis Hakim masing-masing Pasti Tarigan sebagai Hakim Ketua Felix Uwisan dan Jefry Sinaga sebagai Hakim Anggota.
Dalam amar putusannya Hakim menggugurkan seluruh dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menyatakan Ferry Tanaya secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana koruspi baik primer maupun subsider seperti yang didakwakan oleh JPU.
“Membaskan terdakwa dari semua dakwaan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan”kata Pasti Tarigan saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim memutuskan pasal 2 Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 KUHPidana yang didakwakan JPU kepada Tanaya tidak terbukti.
Dalam putusanya Hakim berpendapat lahan seluas 48.645 meter persegi milik Ferry Tanaya yang dibeli pada Agustus 1985 dan dijual kepada PT PLN (Persero) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) tidak menimbulkan unsur kerugian negara sebesar Rp6.081 miliar seperti yang didakwakan JPU
Diketahui sebelumnya Pengusaha Ferry Tanaya dituntut 10,6 tahun penjara lantaran menjual tanah untuk pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) di Namlea, Kabupaten Buru.
Jaksa menilai Ferry Tanaya bersalah melanggar Pasal 2 (primer) jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Ferry Didakwa menjual lahan miliknya seluas 48.645, 50 hektar di Jikubesar, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku kepada PT. PLN Unit Induk Wilayah Maluku yang disebut sebagai tanah efpracht oleh Jaksa.
JPU juga menuntut Tanaya membayar denda sebesar Rp 1 Miliar subsider enam bulan penjara. Serta uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 6.081.miliar dengan subsider 4 tahun 3 bulan kurungan.DMS