Berita Maluku, Ambon – Perlawanan atas Perkara Perdata Nomor Register : 196/Pdt./Plw/2011/PN.Amb yang dilakukan oleh Tang Kho Hang Hoat alias Fat selaku Penggugat terhadap keluarga ahli waris Izack Baltazar Soplanit sebagai tergugat kandas di Pengadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang yang dipimpin Orpa Wattimury selaku Hakim Ketua, pada Kamis (31/3), memutuskan menolak permohonan perlawanan eksekusi di dalam objek yang sebagian berdiri kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diajukan pelawan Tang Kho Hang Hoat melalui kuasa hukumnya Jhon Tuhumena, Kamis (31/3).
Pertimbangan majelis hakim, berdasarkan hukum acara perdata, perlawanan eksekusi tidak dapat menunda pelaksanaan eksekusi sesuai penetapan eksekusi nomor.7/Pen,Pdt.Eks/2019/Pn.Amb atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau perkara nomor 169/Pdt.G/2011/PN.AB, dan juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3121/k/PDT/2013 yang dimenangkan Alm. Izack Baltazar Soplanit selaku penggugat melawan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai tergugat.
Ketua tim kuasa hukum ahli waris Alm. Izack Baltazar Soplanit, Jitro Nurlatu, didampingi Fensen Uktolseya dan Muhamad Gurium kepada awak wartawan mengatakan, sesuai pertimbangan majelis hakim, menolak permohonan perlawanan eksekusi di dalam objek yang sebagian berdiri Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku yang diajukan pelawan Tang Kho Hang Hoat.
Olehnya, terhadap langkah eksekusi di lahan tersebut merupakan kewenangan mutlak dari Pengadilan Negeri Ambon untuk dilakukan eksekusi.
Disebutkan dengan ditolaknya permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan pelawan sesuai register perkara nomor : 196/Pdt./Plw/2011/PN.Amb antara pelawan Tang Kho Hang Hoat melawan Nimbrod R. Soplanit selaku ahli waris Alm.Izack Baltazar Soplanit. Maka tim kuasa hukum dan ahli waris menyerahkan semuanya ke Pengadilan negeri Ambon untuk melakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.
Mengingat dalam objek tersebut ada sebagian rumah warga dan juga Kantor Dinas Provinsi Maluku, sehingga otomatis ahli waris akan melakukan eksekusi penyerahan dan eksekusi ril atau pengosongan objek atas lahan tersebut.
Pengacara muda ini mengaku lahan pada kantor Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Maluku tersebut telah bersangketa pada 2011 antara almarhum IBS sebagai Penggugat melawan Pemerintah Provinsi Malaku Casu qua Dinas Kesehatan Provinsi Maluku selaku Tergugat di mana ketika disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon bernomor register perkara : 169/Pdt.G/2011/PN.AB dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai amar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3121/k/PDT/2013 yang dimenangkan IBS dalam kedudukan sebagai Penggugat perkara a quo.
Di dalam pertimbangan majelis hakim, akta notaris yang dijadikan alat bukti, namun faktanya di dalam akta itu ahli waris Alm. Izack Baltazar Soplanit tidak mengetahui dan menandatangani akta tersebut, sehingga majelis hakim menolak bukti akta yang diajukan pelawan Tang Kho Hang Hoat alias Fat.
Sementara itu, ahli waris Nimbrod R. Soplanit, anak dari Alm Izack Baltazar Soplanit menyampaikan ungkapan terima kasih sekaligus apresiasi terhadap putusan Majelis Hakim .
Tim kuasa hukum bersama ahli waris sangat bersyukur karena Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini sangat objektif mengambil keputusan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh pihak ahli waris.
Ahli waris dan kuasa hukum berharap pengadilan Negeri Ambon secepatnya dapat melakukan eksekusi
Terhadap akta notaris yang dijadikan bukti oleh pelawan di persidangan, tim kuasa hukum ahli waris sudah memasukan laporan pidana ke Subdit II Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku dengan terlapor Tang Kho Hang Hoat alias Fat, pada 8 Oktober 2021 sebagaimana di dalam laporan Nomor: LP-B/439/X/2021 /Maluku/ SPKT, tentang Menempatkan keterangan Palsu dalam Akta Otentik.
Selaku kuasa hukum dan keluarga ahli waris berharap laporan Akta Otentik tersebit segera diproses dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.DMS