Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hakim Vonis Empat Tahun Penjara Kepala Desa Terkait Korupsi Dana Desa

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 24 July 2024
in Daerah
0
Terdakwa tipikor dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Terdakwa tipikor dana desa mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Marwan, seorang kepala desa di Kabupaten Pidie, yang terbukti melakukan korupsi dana desa.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (tanggal).

Berita Lainnya

BMKG: Waspadai Suhu Panas dan Hujan di Sejumlah Wilayah

Gulkarmat Evakuasi Jasad Wanita dari Pinggir Kali Ancol

BMKG terbitkan peringatan dini kekeringan ekstrem di Buleleng Bali

Marwan, yang menjabat sebagai Kepala Desa Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, pada tahun 2019 dan 2020, juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan hukuman tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Marwan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp196,19 juta. Jika tidak dibayar, maka Marwan akan dikenakan hukuman tambahan dua tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan bahwa Marwan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut Marwan untuk membayar denda Rp200 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp428,2 juta, dengan ketentuan tambahan hukuman penjara dua tahun enam bulan jika tidak dibayar.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah selanjutnya.

JPU Sukriyadi dan timnya mendakwa Marwan telah menyalahgunakan dana desa yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Baro Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, untuk tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Terdakwa mengelola dana desa tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan membuat laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp428,2 juta,” ujar JPU dalam dakwaannya. MM/AC

Tags: Banda Acehdana desaEmpat Tahun PenjaraHakim VonisKabupaten PidieKepala DesaKorupsi Dana Desa
Previous Post

Kodim 1507 Saumlaki Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Next Post

KPU Rampungkan 99,89 Persen Coklit Pemilih Pilkada Jelang Penutupan

Berita Terkait

BMKG: Waspadai Suhu Panas dan Hujan di Sejumlah Wilayah
Daerah

BMKG: Waspadai Suhu Panas dan Hujan di Sejumlah Wilayah

Monday, 13 October 2025
Gulkarmat Evakuasi Jasad Wanita dari Pinggir Kali Ancol
Daerah

Gulkarmat Evakuasi Jasad Wanita dari Pinggir Kali Ancol

Sunday, 12 October 2025
BMKG
Daerah

BMKG terbitkan peringatan dini kekeringan ekstrem di Buleleng Bali

Saturday, 11 October 2025
polres dumai
Daerah

Polres Dumai Tangkap Kurir Narkoba di Tol, Sabu 1,5 Kg Disita

Saturday, 11 October 2025
ilustrasi pelecehan seksual
Daerah

Polisi Selidiki Viral Bocah 7 Tahun di Bogor Diduga Dilecehkan Guru Ngaji

Saturday, 11 October 2025
pernikahan di pacitan
Daerah

Polisi Cek Isu Tarman Kabur Usai Nikahi Gadis Bermahar Rp 3 M, Ini Hasilnya

Saturday, 11 October 2025
Next Post
IMG 20240724 WA0014 5.jpg

KPU Rampungkan 99,89 Persen Coklit Pemilih Pilkada Jelang Penutupan

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.