Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hakim Vonis Hukuman Bervariasi Tiga Koruptor Anggaran KTP Elektronik SBB

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Friday, 7 July 2023
in Berita Maluku
0
hakim

Berita Maluku – Tiga dari empat terdakwa kasus korupsi dan penyalahgunaan anggaran pengadaan alat perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) divonis bervariasi oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Ketua majelis hakim tipikor, Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Ambon, Jumat, menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun terhadap mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB Demianus Ahiyate.

Berita Lainnya

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Demianus juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp70 juta subsider Rp1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP..

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas KKN, dan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Selanjutnya terdakwa Cloudya M. Soumeru yang merupakan Direktur CV. Digo Gemilang dijatuhi vonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp52,5 juta subsider satu tahun penjara karena melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kemudian untuk terdakwa Rusdi Mansyur selaku PPK dalam proyek ini divonis tiga tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan dibebaskan dari hukuman untuk membayar uang pengganti Rp15 juta karena telah disetorkan.

Rusdi juga dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 3 Undang-Undang Tipikor Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU Kejari SBB, Sudarmono Tuhulele dan Raymond Chrisna Noya yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa Demianus 3,5 tahun penjara, Cloudya Soumeru 2,3 tahun penjara, dan Rusdy Mansur selama 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.

Sementara satu terdakwa lainnya atas nama M Imran Lukman akan disidangkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Tipikor.(Antara-DMS)

Tags: Dukcapil Kabupaten SBBHakim TipikorPengadilan Negeri AmbonSeram Bagian BaratTerdakwa Korupsi dana KTP
Previous Post

TP-PKK Kota Ambon Ajak Warga Kota Sadar Dan Waspada Bahaya Stunting

Next Post

Gelombang Tinggi, Pelni Ambon Tunda Pelayaran Kapal Perintis

Berita Terkait

kantor gub maluku
Berita Maluku

Efisiensi Anggaran Pusat, Dampaknya Mengancam Laju Pembangunan di Daerah

Saturday, 11 October 2025
ikan lema
Berita Maluku

Penjualan Ikan di Pasar Arumbai Ambon Masih Terkendali

Saturday, 11 October 2025
pasar ikan binaya
Berita Maluku

Harga Ikan di Pasar Binaya Masohi Alami Fluktuasi, Tongkol Dijual Rp35 Ribu per Ekor

Saturday, 11 October 2025
demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
Next Post
ombak

Gelombang Tinggi, Pelni Ambon Tunda Pelayaran Kapal Perintis

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.