Berita Maluku – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Aru Jusuf Apalem yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan Belanja Ganti Uang Nihil tahun anggaran 2018 sebesar Rp4,3 miliar divonis satu tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Tipikor, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota di Ambon, Jumat.
Terdakwa juga dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair dan membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan dan memerintah penuntut umum untuk mengembalikan uang sejumlah Rp150 juta yang dititipkan pada Rekening Nomor : 186-00-04120693 RPL 061 PN Ambon Klas 1A pada Bank Mandiri Ambon tanggal 27 Juni 2023.
Uang tersebut dikembalikan kepada terdakwa Jusuf Apalem alias Ucu melalui Helena Djerol.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kepulauan Aru Iskandar Muda Harahap yang menuntut terdakwa selama delapan tahun dan enam bulan penjara pada persidangan sebelumnya.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.(DMS-Antara)