Ambon (DMS) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayaan dalam perkara korupsi anggaran permintaan dan pendistribusian bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) 2016-2017.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (07/10).
Dalam putusanya hakim menyatakan terdakwa dijatuhi vonis satu tahun dan enam bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan subsider.
Kendati demikian Adam Rahayaan dnyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP sebagai dakwaan primer.
Terdakwa juga dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam dakwaan primer karena tidak terbukti secara bersama-sama dengan Abas Apollo Renwarin melakukan tindak pidana korupsi.
Terdakwa tidak dibebankan membayar kerugian keuangan negara karena tidak menikmatinya, tetapi divonis membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Namun yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi dan menimbulkan kerugian keuangan Negara.
Sementara yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta tidak menikmati kerugian keuangan negara .
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU Kejati Maluku Rojali Afifudin dan kawan-kawan yang menuntut terdakwa Adam Rayahaan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sesuai hasil penghitungan yang dilakukan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp1,8 miliar.
Kerugian keuangan negara tersebut dihitung dengan menggunakan metode total lost oleh BPKP atas BCP yang disalurkan Bulog sub Divisi Regional Kota Tual pada 2016 senilai Rp800 juta lebih dan 2017 Rp900 juta lebih sesuai jumlah beras yang diberikan lebih dari 99 ribu kilo gram kepada Dinas Sosial Kota Tual.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu tujuh hari untuk menyampaikan sikap untuk melakukan banding.DMS