Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Halangi Kerja Jurnalis Oknum ASN Jemy Surliak Dilaporkan ke Polisi

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 17 July 2024
in Berita Maluku, Berita Kepulauan Tanimbar
0
Image1 17

Berita KKT, Saumlaki – Tokoh Pers dan sejumlah jurnalis di Kabupaten Kepulauan Tanimbar  (KKT) mengecam tindakan penghalangan , Yos Rangga jurnalis Tanimbar New saat meliput kegiatan kunjungan Pastor di desa Lauran, Minggu (14/07/2024).

Tindakan penghalangan kerja jurnalis itu dilakukan oknum ASN Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas nama Jemy Surliak.

Berita Lainnya

Cipayung Plus Ambon Minta Evaluasi Kinerja Kepala BTN Manusela

Lantik KPN: Bupati Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Audit ADD-DD Tuhaha Rampung, Inspektorat Serahkan Hasil ke Kejaksaan

Atas kejadian tersebut manajemen Tanimbar New telah melaporkan  Jemy Surliak ke Polres Tanimbar

Pimpinan Redaksi Tanimbar New Mecky Samangun, mengatakan kasus ini telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar, karena termasuk tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Surliak tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain bertentangan dengan UU Pers, tindakan oknum tersebut, juga  bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP.

Samangun meminta pihak kepolisian mengambil tindakan sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Hal ini agar menjadi efek jera kepada siapaun untuk tidak bertindak arogan mengahalangi kerja-kerja jurnalistik.

Tokoh Pers, Yopi Manuwembun mengecam tindakan pengahalangan kerja jurnalis oleh Jemy Surliak

Ditegaskan tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik jelas tidak dibenarkan, karena jurnalistik dalam bekerja dilindungi Undang-Undang.

Menurutnya, justru wartawan tersebut telah menjalankan etika dengan berusaha mengonfirmasi kepada pihak yang tepat soal rangakaian kegiatan untuk disampaikan kepada publik.

Sehingga, ia menegaskan, tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis Tanimbar New Yos Rangga menceritakan kronologi kejadian aksi pengahalangan oleh Jemy Surliak .

Saat itu dirinya bersama sejumlah jurnalis sedang meliput kegiatan kunjungan iman dan Pastor di desa Lauran dalam rangkaian acara Muspapas.

Setibanya Pastor dan para Imam di lokasi, sejumlah jurnalis meminta kesediaan  untuk diwawancara terkait dengan kegiatan Muspapas.

Saat sedang mewawancarai , tiba-tiba Rangga ditarik dari belakang dengan kasar oleh Jemy Surliak.

Akibat tindakan Surliak, nyaris membuat Rangga terjatuh. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, para jurnalis ramai-ramai mengecam tindak pengahalangan itu.DMS

Tags: ASNberita ambonBerita MalukuJurnalisKKTKode Etik JurnalistikPastorUU Pers
Previous Post

Petugas Rutan Temukan Senjata Api Milik Mantan Pj Bupati Bandung Barat

Next Post

Plafon Hingga WC Umum di Maplaz Rusak, Legislatif Minta Segera Diperbaiki

Berita Terkait

Cipayung
Berita Ambon

Cipayung Plus Ambon Minta Evaluasi Kinerja Kepala BTN Manusela

Thursday, 22 May 2025
Image3 14
Berita Maluku Tengah

Lantik KPN: Bupati Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Thursday, 22 May 2025
Image1 20
Berita Maluku Tengah

Audit ADD-DD Tuhaha Rampung, Inspektorat Serahkan Hasil ke Kejaksaan

Thursday, 22 May 2025
Spnduk Penolakan
Berita Maluku

Tolak Kehadiran Koperasi, Keluarga Nurlatu Pasang Spanduk di Gunung Botak

Thursday, 22 May 2025
Image4 6
Berita Kabupaten Buru

Pohon Asam Tumbang Timpa Rumah Warga di Namlea, Tidak Ada Korban Jiwa

Wednesday, 21 May 2025
Image3 13
Berita Ambon

Papan Reklame Diduga Tak Berizin Berdiri di Teluk Ambon

Wednesday, 21 May 2025
Next Post
Image4 1

Plafon Hingga WC Umum di Maplaz Rusak, Legislatif Minta Segera Diperbaiki

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.