Ambon, Maluku (DMS) – Sengketa tanah adat dati kembali menjadi sorotan. Ketua Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia atau HAPI Maluku, Helena Pattirane, meminta majelis hakim di Ambon menjadikan yurisprudensi Ambon-Lease sebagai dasar dalam memutus perkara perdata.
Helena menilai, banyak perkara waris adat yang belum mempertimbangkan kedudukan anak perempuan dan anak luar kawin sebagai ahli waris. Padahal, menurut yurisprudensi hukum adat Ambon-Lease, anak laki-laki maupun perempuan yang belum menikah, memiliki hak atas tanah dati. Sementara untuk anak angkat atau adopsi tidak berhak mewarisi tanah dati .
Ia bahkan menyoroti kesaksian ahli Mahrita Lakbulawal yang dihadirkan dalam perkara perdata Nomor 288 yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon, dimana saksi ahli menyebutkan bahwa anak keturunan anak perempuan yang belum menikah tidak berhak atas warisan, bertentangan dengan yurisprudensi yang berlaku di wilayah Ambon-Lease.
Ia juga menegaskan, dalam sistem parental Ambon-Lease, anak luar kawin tetap memiliki hak waris dari ayah biologisnya. Bahkan, beberapa putusan Mahkamah Agung menyebut, anak luar kawin dapat memperoleh seluruh warisan bila tidak ada anak sah.
Helena berharap majelis hakim dapat bersikap imparsial dan menjadikan yurispruden lokal sebagai dasar hukum. Ia menilai, keadilan hanya dapat ditegakkan jika hukum dijalankan dengan nalar, naluri, dan hati nurani.
Helena juga menegaskan, pengakuan terhadap hak adat dan perlindungan terhadap semua ahli waris adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan.
Diketahui persidangan perkara perdata terkait sengketa tanah adat (dati).yang melibatkan ahli waris, terutama anak luar kawin, kerap mengabaikan dasar yurispuden dalam pengambilan keputusan oleh majelis hakim, baik di wilayah Saparua maupun di Ambon.
Anak laki-laki dan anak perempuan yang belum menikah memiliki hak waris dan hak mengelola atas tanah dati. DMS