Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Hapus 2 DPO Kasus Vina, Polisi Dinilai Merebut Kewenangan Pengadilan

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 29 May 2024
in Hukum
0
pengungkapan kasus pembunuhan vina 3 169

Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dinilai telah bertindak di luar kewenangannya karena menghapus dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO) pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Polda Jabar mengubah pernyataannya terkait jumlah tersangka dalam kasus Vina. Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyatakan total tersangka dalam kasus Vina hanya sembilan orang, bukan sebelas.

Berita Lainnya

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Menurutnya, DPO hanya satu, bukan tiga orang seperti kabar yang beredar selama delapan tahun terakhir.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi tidak berwenang menggugurkan status DPO. Dia mengatakan seharusnya pengadilan yang menyatakan bahwa

“Dia (Kepolisian) sudah mengambil alih fungsi pengadilan, jadi merebut kewenangan pengadilan sebenarnya. Seharusnya pengadilan yang menyatakan seperti itu, bukan kepolisian,” kata Abdul Fickar lewat pesan teks kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/5).

Dia menjelaskan polisi tak berwenang mengurangi atau menambah jumlah tersangka. Apabila penyidik mendapatkan pengakuan dari pihak lain terkait terduga pelaku, sebaiknya kata dia, hal itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Lebih lanjut, berita acara itu yang akan diserahkan kepada Jaksa untuk dibawa ke pengadilan. Kemudian pengadilan yang akhirnya memutuskan pelaku hanya sembilan orang dalam kasus Vina.

Ia juga mengatakan menurut hukum acara pidana, keterangan yang bisa menjadi fakta hukum adalah keterangan yang diberikan di muka pengadilan, sedangkan keterangan di penyidikan masih bisa berubah.

“Banyak di pengadilan itu yang kemudian terbuka bahwa dia mencabut ke BAP-nya karena waktu dibuat BAP-nya dipaksa, dipukulin, atau ditekan, dan sebagainya. Kan, banyak seperti itu,” ujarnya.

Polisi telah menangkap satu tersangka baru, yakni Pegi Setiawan alias Perong. Setelah menangkap Pegi, Polda Jabar menggugurkan dua status DPO lain atas nama Dani dan Andi.

Sementara itu, pengacara para terpidana, Jogi Nainggolan menjelaskan alasan kliennya mencabut keterangan BAP karena saat itu kliennya dalam keadaan tak berdaya setelah ditangkap polisi.

“Jadi ketika di-BAP di Polda Jabar, klien kami menarik semua BAP yang di Polresta Cirebon karena dalam keadaan tidak berdaya,” katanya, Jumat (17/5).

Kemudian, Jogi pada waktu itu berharap ada pemeriksaan ulang yang dilakukan Polda Jabar, namun permintaan tersebut tak pernah jadi kenyataan.

“Kami saat itu sebenarnya mengharapkan Polda Jabar mengulangi lagi proses pembuktian kasusnya, karena di lokasi itu sebetulnya ada CCTV. Tapi akhirnya tidak pernah terjadi (proses pembuktian kasus pembunuhan Vina diulang),” ujarnya.

Berkas perkara itu kemudian bergulir di persidangan. Jogi bersikukuh kliennya tidak bersalah dan tak terlibat dalam kasus tersebut. Namun hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara bagi 8 pelaku pembunuhan Vina.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita HukumBerita MalukuCireonDPOKasusPengadilanPolisiVina
Previous Post

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji Untuk Tapera

Next Post

Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP Mulai 1 Juni

Berita Terkait

ilustrasi pajak
Hukum

MK Diminta Hapus Pajak Uang Pensiun

Monday, 13 October 2025
KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera
Hukum

KPK Telusuri Awal Jual Beli Lahan Proyek Tol Trans Sumatera

Monday, 13 October 2025
MK
Hukum

18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sunday, 12 October 2025
Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni
Hukum

Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Teluk Bintuni

Sunday, 12 October 2025
Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung
Hukum

Polisi Ungkap Modus Rayuan Kakek Cabuli Anak Tetangga di Cakung

Saturday, 11 October 2025
menko kumham imipas
Hukum

RI Pulangkan 2 Napi WN Belanda, Menko Yusril: Pertimbangan Kemanusiaan

Thursday, 9 October 2025
Next Post
Gas

Beli LPG 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP Mulai 1 Juni

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.