Jakarta (DMS) – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Selasa (3/12) mengalami kenaikan sebesar Rp5.000. Kini, harga emas per gram mencapai Rp1.514.000, sebagaimana tercantum di laman resmi Logam Mulia.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam juga meningkat menjadi Rp1.362.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Daftar Harga Emas Antam per Pecahan
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang dirilis pada Selasa (3/12):
- 0,5 gram: Rp807.000
- 1 gram: Rp1.514.000
- 2 gram: Rp2.968.000
- 3 gram: Rp4.427.000
- 5 gram: Rp7.345.000
- 10 gram: Rp14.635.000
- 25 gram: Rp36.462.000
- 50 gram: Rp72.845.000
- 100 gram: Rp145.612.000
- 250 gram: Rp363.765.000
- 500 gram: Rp727.320.000
- 1.000 gram: Rp1.454.600.000
Setiap pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen untuk pemilik NPWP.
- 0,9 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Pembelian juga dilengkapi dengan bukti potong pajak PPh 22 sebagai tanda transaksi resmi.
Kenaikan harga ini mencerminkan dinamika pasar logam mulia yang terus bergerak mengikuti perubahan di pasar global. Bagi investor, emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang aman dan menarik. DMS