Jakarta (DMS) – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus mengalami kenaikan dalam tiga hari terakhir. Pada Kamis (tanggal), harga emas Antam naik Rp35.000 per gram, mencapai Rp1.774.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback atau jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.624.000 per gram.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas dikenakan pajak. Penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan per Kamis:
0,5 gram: Rp937.000
1 gram: Rp1.774.000
2 gram: Rp3.488.000
3 gram: Rp5.207.000
5 gram: Rp8.645.000
10 gram: Rp17.235.000
25 gram: Rp42.962.000
50 gram: Rp85.845.000
100 gram: Rp171.612.000
250 gram: Rp428.765.000
500 gram: Rp857.320.000
1.000 gram: Rp1.714.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama, dengan tarif 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai bukti potong PPh 22.DMS/AC