Jakarta (DMS) – Harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat (21/3) akibat sanksi terbaru yang dijatuhkan Amerika Serikat (AS) terhadap Iran serta rencana pemangkasan produksi oleh OPEC+.
Mengutip Reuters, harga minyak mentah Brent berjangka naik 42 sen atau 0,6 persen menjadi US$72,40 per barel. Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS juga mengalami kenaikan sebesar 45 sen atau 0,6 persen menjadi US$68,52 per barel.
Secara mingguan, Brent dan WTI mencatat kenaikan sekitar 2 persen, menjadi kenaikan mingguan terbesar sejak awal 2025.
Departemen Keuangan AS pada Kamis (20/3) mengumumkan sanksi baru yang menargetkan entitas dan kapal yang terlibat dalam pengiriman minyak mentah Iran ke China, termasuk penyuling independen China.
Sanksi ini merupakan bagian dari kampanye ‘tekanan maksimum’ yang kembali diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump pada Februari lalu, dengan tujuan menekan ekspor minyak Iran hingga nol.
Analis dari ANZ Bank memperkirakan sanksi yang lebih ketat ini dapat menyebabkan pengurangan sekitar 1 juta barel per hari (bpd) dalam ekspor minyak mentah Iran.
Di sisi lain, kenaikan harga minyak juga didorong oleh keputusan OPEC+ yang berencana memangkas produksi guna menstabilkan pasar.
Rencana ini mencakup pemotongan produksi bulanan antara 189.000 hingga 435.000 barel per hari dan akan berlangsung hingga Juni 2026.
Kombinasi sanksi AS terhadap Iran dan kebijakan OPEC+ ini telah meningkatkan kekhawatiran pasar terhadap potensi pengetatan pasokan minyak global, yang berkontribusi pada kenaikan harga minyak dunia.DMS/CC