Berita Ambon – PT Pertamina resmi mengumumkan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax mulai efektif, Sabtu (1/10) kemarin.
Harga Pertamax turun menjadi Rp13.900 berlaku di 10 provinsi, yakni Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Bali, NTB, dan NTT.
Dengan demikian, harga Pertamax terbaru di 10 provinsi tersebut mengalami penurunan sebesar Rp600, dari sebelumnya Rp14.500 per liter.
Selain itu, Pertamina juga menurunkan harga Pertamax menjadi Rp14.200 di 21 provinsi, antara lain di Maluku, Papua, dan Papua Barat. Harga Pertamax tersebut turun Rp650, dari sebelumnya Rp14.850 per liter.
Sedangkan di tiga provinsi lainnya, yakni di Riau, Kepulauan Riau, dan Bengkulu, harga Pertamax ditetapkan sebesar Rp14.500 per liter.
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, pihaknya terus mengevaluasi dan akan menyesuaikan harga BBM nonsubsidi secara berkala setiap bulannya.
Alasan penyesuaian harga BBM nonsubsidi tersebut dikarenakan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak, yakni Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus.DMS